kip lhok
Beranda / Berita / Aceh / Maharadi Pertanyakan Kepatutan Calon Pejabat di Aceh Tengah

Maharadi Pertanyakan Kepatutan Calon Pejabat di Aceh Tengah

Rabu, 27 Juli 2022 08:30 WIB

Font: Ukuran: - +


DIALEKSIS.COM| Takengon- Maharadi, mantan Koordinator Jaringan Anti Korupsi Gayo (Jang-Ko) mempertanyakan proses Seleksi Jabatan Pimpinan Tinggi (JPT) Pratama dilakukan Pemerintah Kabupaten Aceh Tengah.

Dalam relisnya yang diterima Dialeksis.com Rabu (27/07/2022) menyebutkan, dari 48 peserta yang akan mengisi 14 jabatan di lingkungan Pemkab Aceh Tengah, terdapat beberapa calon peserta yang diduga tidak sesuai Undang undang No 5 tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN).

Menurut Maharadi, UU No 5 Tahun 2014 Tentang Aparatur Sipil Negara pada pasal 19 bagian ke empat pada Jabatan Tinggi ditetapkan syarat kompetisi, kualifikasi, kepangkatan, pendidikan dan pelatihan, rekam jejak jabatan dan integritas.

“Artinya bahwa peserta yang tidak memiliki rekam jejak dan berpengalaman tidak tepat untuk duduk sebagai Asisten juga Kepala Dinas,” sebutnya.

Atas dasar inilah menurut Maharadi perlu dievaluasi kembali. Bahkan Maharadi juga menilai proses asesment tersebut juga dinilai telah dikondisikan secara politis. Misalnya pada pengisian Jabatan Tinggi Pratama Asisten Administrasi Umum Sekretariat.

“Ini patut dipertanyakan karena dari rekam jejak dan pengalaman dari nama hasil seleksi administrasi diisi keempat nama dalam proses asesment ini masih belum tepat untuk dijadikan mengisi jabatan Asisten Administrasi Umum Daerah Kabupaten Aceh Tengah,” sebut Maharadi.

Menurutnya, sejak pendaftaran pengisian jabatan pimpinan tinggi pratama di lingkungan Pemerintah Aceh Tengah posisi jabatan asisten administrasi umum kesekretariatan Daerah Kabupaten Aceh Tengah seperti dikondisikan secara politis.

Asisten 3 Administrasi Umum itu melakukan kerja perumusan, kebijakan, pengkoordinasian pelaksanaan program, pelayanan administrasi, pemantauan dan evaluasi terkait dengan pembinaan organisasi dan ketatalaksanaan, kehumasan dan keprotokolan, serta tata usaha pimpinan dan dukungan penyelenggaraan pemerintahan daerah.

"Artinya posisi Asisten 3 perannya sangat penting, masih banyak para kadis senior dan punya track record panjang yang lebih patut mengisi jabatan itu", sebut Maharadi.

“Untuk itu, maka dalam rangka upaya pencegahan dan pemberantasan terhadap pelanggaran, penyalahgunaan wewenang kami akan laporkan hal ini kepada Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) untuk mengungkap adanya pelanggaran atau penyalahgunaan wewenang," ujarnya.


Keyword:


Editor :
Redaksi

riset-JSI
Komentar Anda