kip lhok
Beranda / Berita / Aceh / Mahkamah Agung Tolak Gugatan Anggota DPRA Azhar Roment

Mahkamah Agung Tolak Gugatan Anggota DPRA Azhar Roment

Selasa, 21 November 2023 22:00 WIB

Font: Ukuran: - +

Reporter : Naufal Habibi

DIALEKSIS.COM | Banda Aceh - Mahkamah Agung (MA) menolak permohonan kasasi dari Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA), Azhar MJ Roment yang menggugat Dewan Pengurus Pusat (DPP) Partai Darul Aceh (PDA).

Dari informasi yang diterima dialeksis.com, Selasa (21/11/2023). Dalam surat pemberitahuan putusan kasasi dengan nomor. 14/Pdt.Sus-Parpol/2023/PN Bna ditandatangani oleh Juru Sita Pengadilan Negeri Banda Aceh, Syarifuddin, S.H atas perintah Ketua Pengadilan Negeri tersebut dalam perkara perdata Nomor 14/Pdt.Sus-Parpol/2023/PN Bna.

Mahkamah Agung menolak permohonan kasasi yang dilayangkan oleh H. Azhar MJ Roment.

Selain itu juga, Mahkamah Agung menghukum pemohon kasasi untuk membayar biaya perkara dalam tingkat kasasi ini sejumlah Rp500.000,00 (lima ratus ribu rupiah).

Hal ini berdasarkan Amar Putusan Mahkamah Agung RI Nomor 944 K/Pdt-Sus-ParpoV/2023 tanggal 24 Agustus 2023, dalam perkara perdata antara H. Azhar MJ Roment sebagai Pemohon Kasasi dengan Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai Darul Aceh, Dkk, sebagai Para Termohon Kasasi.

Sebelumnya, Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA), Azhar MJ Roment menggugat Dewan Pengurus Pusat (DPP) Partai Darul Aceh (PDA) ke Pengadilan Negeri (PN) Banda Aceh, Jumat, 24 Maret 2023.

Gugatan Perdata ke PN Banda Aceh tersebut, telah teregister dengan Nomor Perkara 14/Pdt.Sus-Parpol/2023/PN-BNA Terhadap DPP PDA, Pimpinan DPRA, KIP Aceh, Tgk Muhibbusabri A Wahab dan Eddi Shadiqin.

Gugatan tersebut terkait dengan adanya dugaan perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh para tergugat, dalam proses pengajuan Penggantian Antar Waktu (PAW) Azhar MJ Roment sebagai anggota DPRA Periode 2019-2024.

"Demikian pemberitahuan ini saya laksanakan dengan mengingat sumpah jabatan," tulis keterangan surat. [NH]

Keyword:


Editor :
Indri

riset-JSI
Komentar Anda