kip lhok
Beranda / Berita / Aceh / Majelis Hakim Tolak Gugatan Walhi Terkait Izin PT EMM

Majelis Hakim Tolak Gugatan Walhi Terkait Izin PT EMM

Kamis, 11 April 2019 14:08 WIB

Font: Ukuran: - +


DIALEKSIS.COM | Jakarta -  Majelis Hakim Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta memutuskan menolak gugatan yang diajukan oleh Walhi (Wahana Lingkungan Hidup Indonesia) terkait  izin PT EMM yang dikeluarkan oleh Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) Pusat.

Putusan tersebut dibacakan hari ini, kamis (11/4) oleh  majelis hakim yang diketuai M . Arief Pratomo, SH., MH dan hakim anggota  Bagus Darmawan, SH., MH serta  Dr. Andi Ali Rahman, SH., MH

Adapun yang menjadi objek sengketa adalah  Keputusan Badan Koordinasi Penanaman Modal Republik Indonesia Nomor : 66/I/IUP/PMA/2017 tentang Persetujuan Penyesuaian dan Peningkatan Tahap Izin Usaha Pertambangan Eksplorasi menjadi Izin Usaha Pertambangan Operasi Produksi Mineral Logam dalam Rangka Penanaman Modal Asing untuk Komoditas Emas kepada PT Emas Mineral Murni tertanggal 19 Desember 2017

Dihubungi via selular, Direktur Walhi Aceh, Muhammad Nur  mengatakan bahwa hakim PTUN menolak gugatan walhi sebab kata hakim PT EMM telah mengantongi izin lingkungan.

"kata hakim sudah pegang izin lingkungan entah siapa yang terbitkan" ujar M. Nur, Kamis (11/4).

Majelis hakim menolak sejumlah bukti bukti yang diajukan oleh Walhi.  Meski pihak Walhi sendiri telah mengajukan bukti bukti tambahan.

 (PD)



Keyword:


Editor :
Pondek

riset-JSI
Komentar Anda