kip lhok
Beranda / Berita / Aceh / Makin Banyak, Panwaslih Terima 304 Aduan Nama Dicatut oleh Parpol Tanpa Sepengetahuan

Makin Banyak, Panwaslih Terima 304 Aduan Nama Dicatut oleh Parpol Tanpa Sepengetahuan

Minggu, 25 September 2022 10:00 WIB

Font: Ukuran: - +

Reporter : Nora

Ketua Panwaslih Aceh, Faizah. Foto: Nora/Dialeksis.com


DIALEKSIS.COM | Aceh - Panwaslih Provinsi Aceh per tanggal 21 September 2022 telah menerima tanggapan masyarakat melalui Posko Aduan Masyarakat yang disediakan disetiap kantor pengawas Pemilu baik di Provinsi maupun di 23 Kabupaten/Kota.

Saat ini, pihaknya telah menerima aduan dari masyarakat melalui Posko Aduan Masyarakat di Panwaslih Provinsi Aceh sebanyak 46 aduan. Sedangkan melalui Posko Aduan Masyarakat di Panwaslih Kabupaten/Kota sebanyak 258 aduan, total keseluruhan ada 304 aduan. 

“Data aduan masyarakat ini terus bergerak naik, sejalan dengan proses verifikasi administrasi yang sedang dilaksanakan oleh KIP Aceh,” kata Ketua Panwaslih Aceh, Faizah melalui Kepala Bagian Pengawasan Pemilu dan Humas, Yudi Ferdiansyah kepada Dialeksis.com, Minggu (25/9/2022). 

Yudi menjelaskan masyarakat yang mengadu berdasarkan hasil pencarian data NIK mereka secara mandiri di https://infopemilu.kpu.go.id/Pemilu/Cari_nik, mereka tercatat sebagai anggota Partai Politik, dan mereka menyatakan bahwa nama dan NIK mereka telah dicatut dan tentu tanpa sepengetahuan mereka. 

“Ada yang tercatat di partai politik nasional dan juga ada yang tercatat di partai politik lokal,” ungkapnya. 

Terhadap 304 aduan tersebut, pengawas Pemilu telah menyurati KIP agar ditindaklanjuti sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. 

Untuk itu, Panwaslih Provinsi Aceh dan Panwaslih Kabupaten/Kota telah melakukan himbauan-himbauan kepada masyarakat agar melakukan cek NIK secara mandiri ke Helpdesk-nya KPU dan melaporkan pencatutan tersebut ke kantor panwaslih terdekat. (Nor)

Keyword:


Editor :
Redaksi

riset-JSI
Komentar Anda