Beranda / Berita / Aceh / Mampat Demo ke DPRK Minta Pj Bupati T Mirzuan Dicopot

Mampat Demo ke DPRK Minta Pj Bupati T Mirzuan Dicopot

Senin, 26 Juni 2023 14:00 WIB

Font: Ukuran: - +

Reporter : Baga
Mampat berdemo ke DPRK Aceh Tengah minta Pj Bupati dicopot dari jabatanya (Foto/ Baga)

DIALEKSIS.COM| Takengon- Massa yang menamakan dirinya Mampat (Masyarakat Peduli Aceh Tengah) melakukan aksi demo ke DPRK setempat, Senin (26/06/2023) meminta Pj Bupati Aceh Tengah T. Mirzuan dicopot dari jabatanya.

Puluhan massa dibawah coordinator Zuhrufan Daman diterima ketua DPRK Arwen Mega dan beberapa anggota DPRK lainya, dalam pertemuan di ruang sidang DPRK itu meminta agar Pj Bupati Aceh Tengah T Mirzuan untuk dihadirkan.

Namun T Mirzuan tidak hadir memenuhi panggilan dewan, tiga juru bicara dari pendemo (Zuhrufan Daman, Said Muslim dan Alfata) mengungkapkan dasar penilaian mereka bahwa T Mirzuan tidak layak dan capak untuk menjadi PJ.

Memasuki triwulan kedua, Mampat kepada ketua dan anggota dewan dalam pertemuan itu menyampaikan ada 7 poin pertimbangan sehingga pihaknya memberikan penilaian T Mirzuan tidak layak dan harus dicopot dari Pj Bupati.

Menurut Alfata dalam penjelasanya, 7 poin itu sudah kasat mata dan publik bisa menilainya sendiri tentang apa yang dilakukan Mirzuan selama dia betugasa sebagai Pj Bupati.

7 poin itu menurut Mampat; pertama terjadinya pergesaran hari peringatan hari lahirnya Panca Sila, seharusnya upacaranya dilaksanakan pada 1 Juni, namun di Aceh Tengah justru diperingati pada 5 Juni 2023.

Kedua, terkait Pileg, Pilpres dan Pilkada belum adanya persiapan yang matang antara antara eksekutif dengan komisi Independen Pemilihan (KIP)Aceh Tengah. Seharusnya sudah ada gambaran dana dana sharing dan pembahasan yang alot. Kalau di Bener Meriah sudah 9 kali dibahas, Aceh Tengah setahu Mampat belum pernah dibahas,” ujar Alfata.

Ketiga, soal seringnya Pj Bupati Aceh Tengah, Teuku Mirzuan keluar daerah. Tidak diketahui dengan pasti apa tujuan Pj Bupati keluar daerah dengan menggunakan SPPD yang nilainya sudah terbilang cukup besar.

“Sejak aktif sebagai Pj, saya yakin mungkin hanya sepertiga berada di tempat, 50 persen tidak ditempat. Komisi C DPRK harus memanggil bagian umum Setdakab, bahkan kami meminta inspektorat Kemendagri untuk mengaudit ini,” kata Alfata.

Keempat, penyelesaian secara kongkrit, tenaga honorer, PPPK dan carut marut nya pengelolaan PDAM Tirta Tawar yang menjadi tugas Pj Bupati. Kelima, munculnya paket kegiatan yang diduga dikelola instansi vertikal.

“Kami punya data itu, jangan “ jangan ada jual nama, ini kami mohon ditertibkan, list seperti ini baru kali ini muncul,” jelasnya.

Keenam, terkait Timses Partai, Pj Bupati memiliki fungsi sebagai ASN melekat. Kalau ada kegiatan di taman kota Takengon itu harus diapresiasi. Namun bila kunjungan keluar daerah dengan Caleg tertentu dan Partai tertentu ini seolah olah ada penggiringan,” sebutnya.

Poin terahir, soal gajah mati di Karang Ampar, dimana bangkai gajah itu dibiarkan membusuk tidak ditanam, sehingga sangat menggangu aktivitas masyarakat dengan bau menyengat.

“Camat Ketol pernah meminta alat berat ke dinas PU untuk proses penguburan bangkai gajah yang sudah membusuk, sampai hari ini belum sampai,” katanya.

Tujuh poin pertimbangan meminta T Mirzuan untuk dicopot ini, menurut Alfata akan dituangkan dalam berita acara pertemuan dengan DPRK dan akan dikirimkan ke Mendagri sebagai bahan pertimbangan untuk evaluasi.


Keyword:


Editor :
Redaksi

riset-JSI
Komentar Anda