kip lhok
Beranda / Berita / Aceh / Manfaatkan!!! Pemerintah Aceh Buka Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor Hingga akhir 2024

Manfaatkan!!! Pemerintah Aceh Buka Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor Hingga akhir 2024

Kamis, 21 Desember 2023 18:30 WIB

Font: Ukuran: - +

Reporter : Ratnalia
Flyer pemutihan pajak kendaraan untuk warga Aceh hingga 31 Desember 2024. [Foto: Instagram/bpkaaceh]

DIALEKSIS.COM | Aceh - Pemerintah Aceh menerbitkan aturan terbaru terkait pembayaran pajak kendaraan bermotor yang dituangkan dalam Peraturan Gubernur Aceh Nomor 40 Tahun 2023 tentang Pembebasan Pajak Progresif dan Denda Pajak Kendaraan Bermotor. Beleid ini tertanggal 30 November 2023.

"Pemutihan Pajak Kendaaan Bermotor, yang terdiri atas bebas pajak progresif dan bebas denda pajak kendaraan bermotor," tulis Badan Pengelolaan Keuangan Aceh (BPKA) dalam akun resminya di media sosial Instagram @bpkaaceh.

BPKA menyampaikan, peraturan mulai berlaku 18 Desember 2023 hingga 31 Desember 2024.

"Ayo bayar pajak kendaraan Anda tepat waktu di Kantor Samsat terdekat atau menggunakan aplikasi Signal https://samsatdigital.id," tulisnya.

Adapun berkas yang diperlukan untuk memanfaatkan fasilitas pemutihan pajak kendaraan cukup mudah, yaitu KTP dan STNK yang identitasnya sesuai/sama.

"Pajak kendaraan bermotor Anda untuk kemajuan pembangunan Aceh," tulis BKPA di akun Instagramnya. [RAT]

Keyword:


Editor :
Indri

riset-JSI
Komentar Anda