kip lhok
Beranda / Berita / Aceh / Mantan Bupati Aceh Barat Diperiksa Kejati Terkait Dugaan Korupsi Peremajaan Sawit

Mantan Bupati Aceh Barat Diperiksa Kejati Terkait Dugaan Korupsi Peremajaan Sawit

Selasa, 25 Juli 2023 09:00 WIB

Font: Ukuran: - +

Mantan Bupati Aceh Barat, Ramli MS


DIALEKSIS.COM | Banda Aceh - Proses pengusutan terkait dugaan tindak pidana korupsi dalam program peremajaan sawit rakyat (PSR) penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Aceh memeriksa mantan Bupati Aceh Barat, Ramli MS, sebagai salah satu saksi. Ramli MS dengan kooperatif memenuhi panggilan untuk memberikan keterangan terkait kasus ini.

Kepala Seksi Penerangan Hukum dan Humas Kejati Ali Rasab Lubis mengatakan, pemeriksaan terhadap mantan Bupati Aceh Barat dilakukan karena pada saat dugaan tindak pidana korupsi tersebut terjadi, Ramli MS menjabat sebagai kepala daerah. Keterangan yang diharapkan dari Ramli MS sebagai saksi dapat memberikan informasi yang relevan dan membantu dalam penyelidikan lebih lanjut terhadap kasus tersebut.

"Mantan Bupati Aceh Barat Ramli MS diperiksa sebagai saksi. Dia diperiksa dalam kapasitas sebagai kepala daerah saat program peremajaan sawit rakyat berlangsung," katanya.

Ali Rasab mengatakan mantan Bupati Aceh Barat Ramli MS tersebut hadir ke ruangan penyidik Kejati Aceh sendirian. Pemeriksaan berlangsung dari pukul 10.00 hingga 13.30 WIB.

"Pemeriksaan terhadap pihak terkait dalam pengusutan dugaan tindak pidana korupsi peremajaan sawit rakyat terus dilakukan. Termasuk menyita aset tersangka dan uang Rp17,6 miliar yang terkait program peremajaan sawit rakyat tersebut," katanya.

Sebelumnya, penyidik Kejati Aceh menetapkan dua tersangka dugaan tindak pidana korupsi program peremajaan sawit rakyat. Kedua tersangka yakni berinisial SM yang menjabat Kepala Dinas Perkebunan Kabupaten Aceh Barat dan ZZ Ketua Koperasi Produsen Mandiri Jaya Beusare.

Dalam mengusut kasus tersebut, penyidik menyita uang sebanyak Rp17,6 miliar dari 10 rekening koperasi. Selain uang, penyidik juga menyita aset berupa dua unit mobil beserta surat-suratnya.

Kemudian, menyita rumah dan tanah dengan luas 225,5 meter persegi, tanah seluas 1.307 meter persegi. Kedua aset tersebut berada di Kecamatan Johan Pahlawan, Kabupaten Aceh Barat.

Selain menyita uang di rekening serta aset berupa rumah dan tanah, penyidik juga menerima pengembalian uang dari bantuan program peremajaan sawit rakyat sebanyak Rp247,5 juta.

Pengusutan dugaan tindak pidana korupsi program peremajaan sawit rakyat berawal ketika Koperasi Produsen Mandiri Jaya Beusare pada 2017 mengajukan proposal. Proposal diajukan kepada Badan Pengelola Dana Peremajaan Sawit melalui Dinas Perkebunan Kabupaten Aceh Barat. 

Proposal disetujui dan program dilaksanakan 10 tahapan dalam rentang waktu 2018 hingga 2020 dengan total anggaran Rp75,6 miliar lebih. Jumlah petani program peremajaan sawit rakyat yang diajukan sebanyak 1.207 orang dengan lahan mencapai 2.831 hektare.

Akan tetapi, berdasarkan laporan identifikasi Fakultas Pertanian Universitas Syiah Kuala menggunakan citra satelit serta pemeriksaan lapangan tim penyidik Kejati Aceh, sebagian lahan yang diusulkan menerima program PSR masih dalam kondisi hutan dan tidak pernah ditanami tanaman sawit.

Padahal, syarat untuk mendapatkan dana program PSR yakni lahan dengan tanaman sawit yang berusia 25 tahun serta produktivitasnya di bawah 10 ton per hektare. Namun, kenyataan lahan  yang ajukan masih kawasan hutan.

Selain hutan, lahan yang diajukan juga masih semak belukar, serta lahan kosong yang belum ditanami. Kemudian, lahan perkebunan sawit dari hak guna usaha (HGU) perusahaan juga diajukan sebagai penerima program PSR.

Berdasarkan hasil ekspos perkara, tersangka ZZ dan SM merupakan pihak yang bertanggung jawab atas dugaan tindak pidana korupsi program peremajaan sawit tersebut.

"Kedua tersangka disangkakan melanggar Pasal 2 jo Pasal 3 UU Nomor 31 Tahun 1999 yang diubah menjadi UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi," kata Ali Rasab Lubis.

Keyword:


Editor :
Zulkarnaini

riset-JSI
Komentar Anda