DIALEKSIS.COM | Banda Aceh - Kejaksaan Tinggi Aceh menanggapi permohonan Praperadilan yang diajukan oleh Fajri selaku mantan Kadis PUPR Aceh.
Diketahui, Fajri merupakan mantan Kepala Dinas PUPR Aceh yang ditetapkan sebagai tersangka dalam dugaan tindak pidana korupsi pembangunan jembatan Kuala Gigieng Kabupaten Pidie.
Dalam hal ini, Kejati Aceh menyatakan sangat siap untuk menghadapi praperadilan dan Kejaksaan Tinggi Aceh juga telah menyiapkan Jaksa-Jaksa terbaik guna menghadiri persidangan praperadilan tersebut dan akan menunjukkan fakta-fakta terkait penetapan Fajri sebagai tersangka.
Kasi Penkum Kejati Aceh, Munawal Hadi, SH.MH mengatakan menetapkan Fajri sebagai tersangka, Kejati Aceh telah melakukan sesuai aturan dan sudah memenuhi minimal 2 alat bukti yang kuat.
Untuk diketahui, sebelumnya dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi pembangunan jembatan Kuala Gigieng di Kabupaten Pidie tersebut Hakim telah 2 (kali) menolak permohonan Praperadilan yang diajukan oleh 2 tersangka lainnya yaitu Saifudin dan Kurniawan.
"Harapan kami ini dapat menjadi catatan untuk hakim dalam memutus permohonan praperadilan selanjutnya," pungkasnya.