kip lhok
Beranda / Berita / Aceh / Mantan Komisioner Bawaslu Banda Aceh: Jangan Lantik Komisioner yang Bermasalah

Mantan Komisioner Bawaslu Banda Aceh: Jangan Lantik Komisioner yang Bermasalah

Rabu, 16 Agustus 2023 22:00 WIB

Font: Ukuran: - +

Reporter : Auliana Rizky

Mantan komisioner Bawaslu Kota Banda Aceh periode 2018-2023 Dr. Yusuf Al-Qardhawy. [Foto: Ist.]


DIALEKSIS.COM | Aceh - Sehubungan dengan Pemilu 2024 semakin dekat, sementara proses seleksi Bawaslu di tingkat kabupaten/kota diduga masih bermasalah. Keterlambatan pengumuman seleksi Bawaslu Tingkat Kabupaten/Kota mengakibatkan kekosongan pimpinan Bawaslu di 514 Kabupaten/kota, karena masa jabatan telah berakhir pada 14 Agustus 2023 kemarin.

Kondisi ini terjadi karena keluarnya SK Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 285/HK.01.00/K1/08/2023 tentang Perubahan Keempat Keputusan Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 280/KP.01.000/K1/08/2023 Tentang Pedoman Pelaksanaan Pembentukan Bawaslu/Panwaslih Kabupaten/Kota masa jabatan 2023-2028.

Menanggapi hal tersebut, mantan komisioner Bawaslu Kota Banda Aceh periode 2018-2023 Dr. Yusuf Al-Qardhawy mensinyalir rekrutmen komisioner Bawaslu kabupaten/kota periode 2023-2028 yang diduga sarat intervensi pihak-pihak tertentu yang memiliki obsesi tidak sehat untuk pemilu dan pilkada tahun 2024

Hal ini menurut Mantan Ketua Umum FPI (Front Pembela Islam) Aceh terlihat dari prosesnya yang terkesan tidak transparan sejak awal proses rekrutmen timsel. Indikasi lain adalah beberapa kali penundaan pengumuman sejak di timsel hingga di Bawaslu RI.

"Rekrutmen pengawas pemilu kali ini betul-betul rusak, saya usdah dua kali jadi komisioner belum pernah seperti ini, syukur saya tidak ikut kemarin, sudah terbaca oleh saya, sungguh tidak transparan," ucapnya saat diwawancarai Dialeksis.com, Rabu (16/8/2023).

Tokoh Aceh ini meminta untuk tidak melantik komisioner yang proses saat ini masih bermasalah, karena dilaporkan ke DKKP maupun ke berbagai instansi legal lainnya itu, hingga tuntas permasalahannya. Ia juga menambahkan, pemilu ke depan akan bermasalah dan kacau-balau jika ini tidak diselesaikan segera. 

"Ini barangkali karena ada deal-deal tertentu ketika Komisioner Bawaslu dipilih, Inilah konsekuensinya," pungkasnya. [AU]

Keyword:


Editor :
Indri

riset-JSI
Komentar Anda