kip lhok
Beranda / Berita / Aceh / Marak Eksploitasi ABK Kapal Asal Aceh, Koalisi Tim 9 Desak Pemerintah Rafitikasi Konvensi ILO C 188

Marak Eksploitasi ABK Kapal Asal Aceh, Koalisi Tim 9 Desak Pemerintah Rafitikasi Konvensi ILO C 188

Rabu, 03 April 2024 17:00 WIB

Font: Ukuran: - +

Reporter : Naufal Habibi

Aksi koalisi tim 9 di halaman Kantor Gubernur Aceh, Banda Aceh, Rabu 3 April 2024. Foto: Naufal Habibi/dialeksis.com.


DIALEKSIS.COM | Banda Aceh - Koalisi tim 9 melakukan aksi demo untuk mendesak pemerintah Aceh segeraratifikasi konvensi ILO C 188 tentang “pekerjaan dalam penangkapan ikan”, aksi berlangsung di halaman Kantor Gubernur Aceh, Banda Aceh, Rabu 3 April 2024.

Hal ini melakukan aksi damai simbolik di tiga kota di Indonesia yaitu Jakarta, bitung dan Banda Aceh secara serentak ,hal ini untuk mendesak presiden Joko widodo segera meratifikasi Konvensi ILO C 188 untuk memberikan perlindungan kepada nelayan, khususnya awak kapal nelayan.

Koodinator Peneliti Kebijakan Kelautan dan Perikanan Greenpeace, Crisna Akbar menjelaskan, aksi kami pada kali ini persoalan untuk mendukung terkait standar kerja layak di atas kapal nelayan, sebenarnya persoalan ratifikasi ILO C 188 sudah pernah kami ajukan beberapakali kepada Dinas Kelautan dan Perikanan Aceh dan kepada instansi Pemerintah Aceh lainnya.

“Seharusnya standar bagaimana kerja di atas kapal perikanan Indonesia ataupun di atas kapal imigran berbendera asing, sehingga yang kami sampaikan hari ini adalah banyaknya pemuda Aceh bekerja di atas kapal perikanan negara asing mengalami eksploitasi kerja, kerja paksa di atas kapal perikanan, dan bahkan ada yang meninggal langsung dilarungkan ke laut, hingga keluarga korban tidak mendapatkan hak apapun, tidak mendapatkan jaminan dan asuransi lainnya,” ungkap Crisna kepada Dialeksis.com, Rabu 3 April 2024.

Crisna melanjutkan, titik yang paling penting adalah kasus ini sudah dala tahap pemeriksaan di Polda Aceh, sebenarnya Indonesia sudah banyak menerbitkan kebijakan pekerjaan di atas kapal, tapi sayangnya hari ini undang-undang yang telah diterbitkan masih belum efektif berjalan, salah satu buktinya masih banyak nelayan di Aceh belum memiliki perjanjian kerja di atas kapal perikanan padahal ini adlah salah satu syarat bekerja di kapal perikanan dan juga belum mendapatkan jaminan sosial.

“Ini menjadi tugas kita bersama selaku masyarkat sipil mendorong Pemerintah membuat standar dalam proses perizinan ini benar-benar diterapkan sesuai dengan undang-undang yang belaku di Indonesia. Dan adanya Upaya-upaya pengiriman pekerja di atas kapal nelayan bendera asing melibatkan dunia pendidikan,” jelas Crisna 

 Sebab itu, adanya Mou antara beberapa sekolah dengan Manning Agency dalam hal ini bersepakat untuk merekrut penempatan pekerjaan yang dilaksanakan secara illegal. Sayangnya setelah di tempatkan, gaji pekerja ini tidak diberi dan bahkan ada yang meninggal.

“Harapan kami adalah bagaimana pemerintah Aceh untuk memanggil pihak Dinas Pendidikan Aceh untuk melakukan evaluasi terkait kerjasama yang sudah ditanda tangani antara sekolah-sekolah menengah kejuruan yang ada di Aceh dengan pihak Manning Agency, kemudian melihat apakah Manning Agency ini memiliki izin atau tidak, karena hampir rata-rata tidak memiliki izin,” pungkasnya.

Keyword:


Editor :
Alfi Nora

riset-JSI
Komentar Anda