Sabtu, 31 Mei 2025
Beranda / Berita / Aceh / Marlina Muzakir: Qanun Pencegahan Penyalahgunaan Narkotika Sudah Lengkap, Tinggal Komitmen Jalankan

Marlina Muzakir: Qanun Pencegahan Penyalahgunaan Narkotika Sudah Lengkap, Tinggal Komitmen Jalankan

Kamis, 29 Mei 2025 15:30 WIB

Font: Ukuran: - +

Ketua TP-PKK Aceh, Ny. Marlina Muzakir, didampingi Kepala SKPA/Biro terkait, saat menerima Silaturahmi dan Audiensi Pengurus Yayasan Pintu Hijrah dalam rangka membahas Isu Strategis Pencegahan Penyalahgunaan Narkotika di Aceh, di Ruang Rapat Gubernur Aceh, Banda Aceh, Rabu (28/5/2025). [Foto: Humas Aceh]


DIALEKSIS.COM | Banda Aceh - Ketua Tim Penggerak PKK Aceh, Marlina Muzakir, menerima audiensi dari Yayasan Pintu Hijrah untuk membahas isu terkait pencegahan penyalahgunaan narkotika di Aceh, Rabu (28/5/2025).

Dalam pertemuan ini, disoroti perlunya implementasi nyata Qanun Aceh Nomor 8 Tahun 2018 tentang Fasilitasi Pencegahan Penyalahgunaan Narkotika, yang hingga kini belum terealisasi.

Yayasan Pintu Hijrah menyampaikan keprihatinan atas tingginya angka penyalahgunaan narkotika di Aceh, terutama di kalangan masyarakat miskin dan berpendidikan rendah. Mereka menekankan pentingnya langkah dari pemerintah daerah untuk menjalankan amanat qanun tersebut, termasuk fasilitasi rehabilitasi dan pencegahan yang terstruktur dan berkelanjutan.

Ketua TP PKK Aceh menyatakan dukungannya terhadap upaya ini dan menilai bahwa peran berbagai pihak, termasuk organisasi masyarakat, sangat penting untuk menekan laju penyalahgunaan narkotika. 

“Qanun ini sudah sangat lengkap secara regulasi, tinggal bagaimana kita bersama-sama menjalankannya dengan komitmen,” ujar Marlina.

Audiensi tersebut turut dihadiri oleh Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DPPPA) Aceh Meutia Juliana, Kepala Biro Hukum Setda Aceh Muhammad Junaidi, serta jajaran dari Yayasan Pintu Hijrah yang dipimpin oleh Khaidir.

Sebagai informasi, Qanun Nomor 8 Tahun 2018 menegaskan bahwa Pemerintah Aceh bertanggung jawab dalam memfasilitasi upaya pencegahan dan rehabilitasi pecandu narkotika, termasuk melalui sosialisasi, edukasi, pembentukan forum kemitraan, serta penyediaan sarana dan pembiayaan rehabilitasi medis dan sosial. [*]

Keyword:


Editor :
Indri

riset-JSI
hardiknas