Beranda / Berita / Aceh / Masuk Tahap Serius, Persoalan Narkoba di Aceh Butuh Kepedulian Bersama

Masuk Tahap Serius, Persoalan Narkoba di Aceh Butuh Kepedulian Bersama

Selasa, 09 Agustus 2022 11:00 WIB

Font: Ukuran: - +

Reporter : Nora

Sayed Muhammad Mulyadi, selaku advokat di Jakarta dan mantan Anggota Komisi III DPR RI. [Foto: IST]


DIALEKSIS.COM | Banda Aceh - Direktur Badan Narkotika Nasional (BNN) Brigjen Pol. Drs. Heru Pranoto, M.Si, mengungkapkan penyalahgunaan narkoba di Provinsi Aceh di masa pandemi mengalami peningkatan. Untuk itu, perlu langkah sistematis dalam mengatasi persoalan tersebut. Pasalnya, persoalan Narkoba merupakan kejahatan yang tergolong sistematis.

"Kita bisa melihat tahun ini peningkatannya, kemarin sabu-sabu seberat 3 Ton baru saja BNN Aceh amankan, jadi untuk di Aceh paling tinggi peningkatan nya," ujar Heru, Kamis (22/7/2021) lalu.

Hampir keseluruhan wilayah Aceh, mengalami peningkatan di masa pandemi Covid-19 ini, terbanyak itu di wilayah pesisir timur kami dapati, mulai dari Banda Aceh sampai Aceh Tamiang, pesisir timur menjadi wilayah terparah untuk penggunaan narkoba.

Menurut Sayed Muhammad Mulyadi, selaku advokat di Jakarta dan mantan Anggota Komisi III DPR RI, persoalan narkoba di Aceh harus ada kepedulian semua pihak baik pemerintah maupun masyarakat, karena Aceh sudah darurat narkoba yang masuk ke tahap yang sangat serius.

"Karena sudah menyasar sampai ke strata masyarakat yang paling bawah, masyarakat desa miskin sudah menjadi korban, dan di Aceh bukan lagi soal bandar tetapi menjurus kepada kartel," ungkapnya saat dihubungi Dialeksis.com, Selasa (9/8/2022).

Lanjutnya, pengertian kartel adalah mereka sudah menyusup ke semua lini, ke oknum pemerintah, oknum keamanan, oknum legislatif, oknum pengajar/dosen bahkan oknum pemuka masyarakat/agama.

"Saya dengar ada beberapa acara keagamaan yang dibiayai oleh para bandar narkoba yang di Aceh dikenal dengan panggilan 'toke sabee'. Hal inilah yang membuat masalah narkoba di Aceh semakin rumit dan semakin kusut," ungkapnya lagi.

Sayed mengungkapkan,'toke sabee' sudah berpartisipasi aktif di beberapa kegiatan keagamaan dan politik, dan sebagian masyarakat terkesan cuek dan oknum tokoh-tokoh agama yang didatangi mereka terkesan permisif.

Diketahui, sepanjang Januari-Juni 2022, Pengadilan Tinggi Banda Aceh menjatuhkan hukuman mati kepada 17 terdakwa kasus tindak pidana narkotika. Selama ini, kasus penyalahgunaan narkotika di Aceh tidak kunjung mereda meski berbagai upaya pencegahan terus dilakukan. (Nor)

Keyword:


Editor :
Alfi Nora

riset-JSI
Komentar Anda