Beranda / Berita / Aceh / Masuki Minggu Tenang, Panwaslih dan Satpol PP  Aceh Tamiang Tertibkan APK

Masuki Minggu Tenang, Panwaslih dan Satpol PP  Aceh Tamiang Tertibkan APK

Senin, 15 April 2019 12:00 WIB

Font: Ukuran: - +

Reporter : Hendra
Foto: M. Hendra Vramenia

DIALEKSIS.COM | Aceh Tamiang - Petugas gabungan yang terdiri dari Personil Satpol PP, Panitia Pengawas Pemilihan (Panwaslih) Kabupaten Aceh Tamiang dan pihak Kepolisian menertibkan Alat Peraga Kampanye (APK) Calon Legislatif (Caleg) dan APK Calon Presiden dan Wakil Presiden, Minggu (14/4/2019).

APK yang ditertibkan berupa baliho, spanduk, dan berbagai bentuk lainnya ditertibkan karena sehubungan sudah memasuki masa tenang.

Ketua Panwaslih Kabupaten Aceh Tamiang, Imran SE menuturkan, untuk penertiban alat peraga kampanye di masa tenang khususnya APK yang masih terpasang  akan ditertibkan oleh satpol pp dan di bantu oleh Panwascam dan Panwas Desa.

"Pada hari ini kami bekerjasama dengan Satpol PP dan Pihak Kepolisian untuk melakukan penertiban APK di 12 Kecamatan Yang ada di kabupaten Aceh Tamiang", jelasnya.

Menurutnya APK yang ada di 12 Kecamatan dalam Kabupaten Aceh Tamiang, pihaknya sudah berkoordinasi dengan satpol pp akan mengacover selama tiga hari dimasa tenang terhitung tangal 14-16 April 2019. 

"Rekomendasi kami kepada satpol PP, semua alat peraga kampanye dan juga bahan kampanye harus di tertibkan saat memasuki masa tenang, kecuali yang ada di Kantor Pemenangan Calon Presiden dan Wakil Presiden, Kantor Partai Politik serta Kantor Pemenangan Dewan Perwakilan Daerah, selain di tiga tempat tersebut semua APK harus di tertibkan," ujarnya.

Penertiban ini juga melibat kan Panwascam , Panwas Desa serta Pengawas TPS, untuk membantu satpol-pp dalam menurunkan APK yang masih terpasang. Sejauh ini, pihaknya juga sudah menerima laporan mengenai beberapa partai politik yang berinisiatif untuk menurunkan APK secara mandiri.

Jika ada pihak Partai Politik tidak mau menurunkan APK dan bahan kampanye secara mandiri, maka ada ancaman hukuman yang bisa di terapkan, yaitu pasal 492 undang-undang nomor 7 tahun 2017. (MHV)


Keyword:


Editor :
Indri

riset-JSI
Komentar Anda