Beranda / Berita / Aceh / Masyarakat Aceh Besar Diimbau Tidak Buka Lahan dengan Cara Membakar

Masyarakat Aceh Besar Diimbau Tidak Buka Lahan dengan Cara Membakar

Minggu, 16 Juli 2023 14:30 WIB

Font: Ukuran: - +

Reporter : Naufal Habibi

DIALEKSIS.COM | Banda Aceh - Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Aceh Besar, Ridwan Jamil mengimbau masyarakat khususnya wilayah Aceh Besar agar tidak melakukan pembukaan dan pembersihan lahan kebun dengan cara membakar. 

"Kita mengimbau kepada masyarakat untuk tidak membuka lahan dengan cara membakar," kata Ridwan kepada Dialeksis.com, Minggu (16/7/2023).

Ridwan mengajak kepala desa dan tokoh masyarakat serta pemuda untuk bersama-sama mengawasi dan mensosialisasi kepada masyarakat tentang tidak boleh melakukan pembukaan lahan dengan cara membakar.

Karena, sambungnya, sekecil apapun sumber api akan mengakibatkan potensi kebakaran apalagi di saat musim kemarau seperti saat ini.

Ia menyebutkan, bagi pelaku pembakaran hutan dan lahan dapat dikenakan pidana penjara selama 10 tahun dan denda Rp10 miliar.

Ancaman itu, kata dia, sesuai dengan Undang-Undang (UU) Republik Indonesia RI Nomor 8 tahun 1981 tentang Kitab Hukum Pidana (KUHP).

Begitu juga, UU RI nomor 41 tahun 1999 tentang kehutanan, UU RI nomor 32 tahun 2009 tentang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup serta UU RI nomor 39 tahun 2014.

"Disamping mengancam terjadinya kebakaran yang besar serta dapat merusak habitat alam yang ada di lokasi kejadian, selain itu melakukan pembakaran lahan dapat di ancam dengan hukuman pidana," pungkasnya. 

Sebelumnnya, Dua hektar lahan yang berada di Gampong Lamtamot, Kecamatan Lembah Seulawah, Kabupaten Aceh Besar Terbakar, Sabtu (15/7/2023). Untuk penyebab kebakaran masih dalam penyelidikan pihak berwajib.

Keyword:


Editor :
Alfi Nora

riset-JSI
Komentar Anda