kip lhok
Beranda / Berita / Aceh / Masyarakat Dusun Capa Utara Tolak Pembangunan Ruko di Depan RSUD Fauziah Bireuen

Masyarakat Dusun Capa Utara Tolak Pembangunan Ruko di Depan RSUD Fauziah Bireuen

Kamis, 29 September 2022 17:30 WIB

Font: Ukuran: - +

Reporter : Fajri Bugak

Masyarakat setempat menolak pembangunan ruko di depan RSUD Fauziah Bireuen. [Foto: ist]

DIALEKSIS.COM | Bireuen - Masyarakat Dusun Capa Utara Gampong Meunasah Capa Bireuen Kecamatan Kota Juang menolak Pembangunan Ruko di tanah PT KAI  yang terletak di jalan T. Bendahara di depan RSUD dr Fauziah Bireuen

Keuchik Gampong Meunasah Capa, Zulkarnen kepada wartawan, menjelaskan pembangunan Ruko (Bangunan Toko-red) tersebut sangat menganggu akses jalan untuk aktivitas masyarakat.

"Serta menutup akses Balai Pengajian Nurul Ichsan yang terletak di Dusun Capa Utara," kata Keuchik Meunasah Capa, Kamis (29/9/2022).

Zulkarnen menambahkan terkait persoalan ini, pihaknya dari Pemerintahan Gampong sudah melakukan beberapa upaya, termasuk melakukan konfirmasi kepada dinas terkait, dengan pihak pengembang dan PT KAI.

"Sampai sekarang belum ada penjelasan tentang permasalahan ini,"tambah Keuchik Zulkarnen.

Untuk itu Keuchik Meunasah Capa,berharap kepada PJ Bupati Bireuen Aulia Sofyan untuk dapat bertemu melakukan Audiensi dengan Tokoh masyarakat dusun Capa Utara membicarakan persoalan ini.

"Surat Audiensi dengan Pak PJ Bupati Bireuen sudah kami kirim. Tinggal menunggu jawaban dari Pak PJ Bupati Bireuen untuk agenda pertemuan,"demikian kata Keuchik Meunasah Capa.

Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP Ritahayati ST mengatakan pihaknya sudah mengetahui terkait keluhan masyarakat Dusun Capa Utara, Namun dalam hal ini terkait pembangunan Ruko tersebut pihak pengembang sudah mendapatkan izin IMB Keluaran tahun 2018.

"Atas permitaan masyarakat Dusun Capa Utara pihak pengembang sudah merespon, bahkan mereka saat ini sudah menunda dulu pembangunan ruko tersebut,"kata Ritahayati.

Dalam hal ini sebut Ritahayati, Masyarakat meminta akses jalan, bagi pengembang pembukaan akses jalan tidak ada persoalan, akan tetapi jika pengembangan menuruti permitaan masyarakat akan terjadi pergeseran pada izin IMB yang sudah ada.

"Dalam ini pengembang sedang menunggu arahan dari dinas PUPR sambil menunggu keputusan rapat bersama," ungkap Kadis DPMPTSP Bireuen ini. (Fajri Bugak)

Keyword:


Editor :
Akhyar

riset-JSI
Komentar Anda