kip lhok
Beranda / Berita / Aceh / Masyarakat Nagan Raya Minta Eksekusi Putusan PT Kalista Alam Dipercepat

Masyarakat Nagan Raya Minta Eksekusi Putusan PT Kalista Alam Dipercepat

Rabu, 05 Oktober 2022 22:00 WIB

Font: Ukuran: - +

Reporter : Naufal Habibi
Foto: Ist.

DIALEKSIS.COM | Aceh - Masyarakat Nagan Raya bersama dengan YLBHI-LBH Banda Aceh selaku kuasa hukum akan mengajukan gugatan warga negara (Citizen Lawsuit) terhadap Ketua Pengadilan Negeri Suka Makmue dan Ketua Pengadilan Negeri Meulaboh ke  hadapan Pengadilan Tata Usaha Negara Banda Aceh. 

Hal ini diajukan guna meminta kedua ketua pengadilan tersebut untuk segera mengeksekusi putusan perkara perusakan lingkungan yang dilakukan oleh PT Kalista Alam

Kepala Operasional YLBHI-LBH Banda Aceh, Muhammad Qodrat mengatakan, sebelum mengajukan gugatan, LBH Banda selaku kuasa hukum masyarakat telah menyampaikan notifikasi/somasi kepada ketua Pengadilan Negeri Suka Makmue untuk melaksanakan eksekusi, namun notifikasi/somasi tersebut tidak pernah ditanggapi oleh Pengadilan Negeri Suka Makmue. 

"Kita sudah layangkan somasi, hingga saat ini belum ada tanggapan," ujar Qodrat kepada awak media, Rabu (5/10/2022). 

Muhammad Qodrat menambahkan hingga kini pengadilan tidak kunjung melakukan eksekusi terhadap objek sita jaminan PT Kalista Alam. 

Pihaknya mendesak kepada kedua Pengadilan Negeri Suka Makmue dan Ketua Pengadilan Negeri Meulaboh untuk segera mengeksekusi Objek Sita Jaminan PT Kalista Alam sehingga hak masyarakat Nagan Raya atas lingkungan hidup yang baik dan sehat dapat segera dipulihkan. 

"Hal ini dalam upaya masyarakat mendapatkan hak lingkungan hidup yang baik dan menimbulkan efek jera bagi korporasi pencemar lingkungan," ujarnya. 

Senada dengan YLBHI-LBH, Masyarakat Nagan Raya, Hasbullah mengatakan PT Kalista Alam telah melanggar hak masyarakat Nagan Raya atas lingkungan hidup yang baik dan sehat.

"Kita berharap perkara ini bisa diselesaikan agar lingkungan di Gampong Pulo Kruet bisa kembali kepada semula," pungkasnya. 

Sebelumnya PT Kalista Alam telah divonis bersalah dengan denda Rp366 miliar. Perusahaan kelapa sawit tersebut diminta bertanggung jawab atas pembakaran hutan gambut tripa seluas 1000 hektare pada tahun 2012.  

Padahal hutan gambut Tripa adalah salah satu ekosistem rawa gambut yang penting untuk dilestarikan yang terletak di Kabupaten Nagan Raya. [NH]

Keyword:


Editor :
Indri

riset-JSI
Komentar Anda