MaTA Desak Kejaksaan dan Kepolisian Tahan Tersangka Korupsi Alat Penangkap Hama
Font: Ukuran: - +
Alfian Koordinator MaTA
DIALEKSIS.COM | Banda Aceh - Kepolisian dan Kejaksaan Tinggi Provinsi Aceh didesak untuk menindak dan menahan empat tersangka kasus korupsi pengadaan atraktan atau alat penangkap hama.
"Ini kasus kejahatan yang sangat luar biasa, selain merugikan negara juga merugikan petani kopi, pengadaan yang dilakukan oleh negara tdiak bisa dimanfaatkan oleh petani kopi," kata kata Koordinator MaTA, Alfian, kepada Dialeksis.com, Kamis (10/10/2019).
Polda Aceh telah mengungkap kasus dugaan korupsi program bantuan alat pembasmi hama kopi pada Dinas Kehutanan dan Perkebunan Kabupaten Bener Meriah.
Polisi mengamankan barang bukti uang tunai sebesar Rp 2 miliar dan dua setifikat tanah senilai Rp 2 miliar lebih dari empat tersangka.
Program bantuan alat pembasmi hama kopi pada Dinas Kehutanan dan Perkebunan Kabupaten Bener Meriah itu bersumber dari APBN Tahun 2015 sebesar Rp 48 miliar.
Tersangka melakukan tindak pidana korupsi dengan cara menggelembungkan harga alat dan cairan pembasmi hama kopi itu hingga dua kali lipat.
Alasan MaTA mendesak menahan empat tersangka itu agar tidak melarikan diri dan menghilang barang bukti sehinga memudahkan penyidik untuk melanjutkan penyidikan.
"Kasus ini sudah lama menjadi konsumsi publik, perlu kepastian hukum sehingga ada rasa keadilan masyarakat. Ini juga menjadi pertaruhan lembaga penegak hukum untuk lebih serius dalam pemberantasan korupsi di Aceh," kata Alfian.(zu)