MaTA Desak Kejari Aceh Utara Segera Menahan Tersangka Kasus Korupsi Rumah Duafa
Font: Ukuran: - +
Reporter : fatur
Koordinator Masyarakat Transparansi Aceh (MaTA), Alfian. [Foto: Dialeksis/ftr]
Apalagi menurutnya lagi, secara administrasi pemerintah para tersangka ini sudah dinonaktifkan. “Jadi mereka akan lebih mudah fokus dalam penyelidikan dan menghadapi persidangan nantinya. Jadi saya pikir tidak ada alasan pihak Kejaksaan mengulur waktu atau untuk membeda-bedakan. Karena dalam ketidakadilan terhadap kinerja kejaksaan dalam kasus korupsi misalnya, ada yang segera dilakukan penahanan dan ada juga yang tidak ditahan, jika dengan alasan ‘Kooperatif’, hal ini kami tidak setuju sama sekali,” tegasnya.
Oleh karena itu, Alfian meminta agar pihak Kejari Aceh Utara untuk sesegera mungkin melakukan penahanan terhadap kelima tersangka.
“Jika hal ini tidak dilakukan segera, trust terhadap Kejaksaan akan menurun kembali. Bayangkan dana Baitul Mal dikorupsi ini sudah sangat parah. Karena dana Baitul Mal ini merupakan uang zakat dari orang banyak. Dalam hal ini juga, Kejari Aceh Utara harus bisa berpikir secara waras terhadap kasus ini,” tegasnya kembali.
Alfian juga mendesak Pj Bupati Aceh Utara harus bisa bersikap tegas terhadap kasus ini. “Karena saat itu kita mendesak Pj Bupati Aceh Utara untuk menonaktifkan terhadap kelima tersangka ini, jika saat itu Pj Bupati tidak segera mengambil tindakan, maka ini menjadi catatan penting MaTA,” pungkasnya. [ftr/bna]
- Penerapan Sistem Manajemen Keselamatan Konstruksi Merupakan Tanggung Jawab Bersama
- Bimtek Keuchik Peusangan ke Lombok, Inspektorat Sebut Bisa Jadi Temuan
- Harga Kripto Anjlok, Korsel Keluarkan Surat Perintah Penangkapan Bos Terra Luna
- Kajian MaTA di Tahun 2021-2022, Kerugian Negara Akibat Korupsi Capai Rp68,6 Milyar