kip lhok
Beranda / Berita / Aceh / MaTA Desak KPK Ambil Alih Kasus Mangkrak di Kepolisian dan Kejaksaan

MaTA Desak KPK Ambil Alih Kasus Mangkrak di Kepolisian dan Kejaksaan

Kamis, 29 Oktober 2020 15:30 WIB

Font: Ukuran: - +

Reporter : Roni/Biyu

Koordinator MaTA, Alfian. [IST]


DIALEKSIS.COM | Banda Aceh - Presiden Joko Widodo meneken Peraturan Presiden (Perpres) No. 102 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan Supervisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Dalam beleid tersebut, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berwenang mengambil alih kasus korupsi yang ditangani Polri dan Kejaksaan.

Menanggapi hal itu, Koordinator Masyarakat Transparansi Aceh (MaTA), Alfian mengatakan, KPK saat ini memiliki kewenangan penuh untuk dapat melakukan supervisi kasus korupsi di Kepolisian dan Kejaksaan.

"Ada banyak sekali kasus mangkrak di Kepolisian dan Kejaksaan yang belum tuntas terutama kasus di daerah-daerah yang berpotensi melibatkan kepala daerah dan penyelenggara negara. Sehingga hal ini harus ada kepastian hukum," jelas Alfian saat dihubungi Dialeksis.com, Kamis (29/10/2020).

Dalam catatan MaTA, di Aceh ada banyak potensi korupsi yang melibatkan kepala daerah dan penyelenggara negara yang belum terselesaikan dengan utuh. KPK diharapkan hadir untuk melakukan koordinasi dan supervisi terhadap kasus kasus yang di maksud dengan kepolisian dan kejaksaan.

"Harapannya, KPK berani melakukan kewenangannya pasca-terbit Perpres tersebut. Publik di Aceh sudah sangat gerah dengan kejahatan luar biasa tersebut yang berimplikasi besar terhadap ketimpangan dan kemiskinan yang belum terselesaikan," jelas Koordinator MaTA itu.

"Penindakan harus menjadi utama dalam memotong mata rantai perilaku korup. Setelah ada penindakan, baru dapat dilakukan pencegahan korupsi. Jadi memutuskan virus korupsi tidak bisa hanya semata-mata pada pencegahan, tapi penindakan dahulu dalam bentuk bersih-bersih, baru kemudian efektif dengan pencegahan," pungkasnya.

Keyword:


Editor :
Sara Masroni

riset-JSI
Komentar Anda