kip lhok
Beranda / Berita / Aceh / MaTA: KPK Segera Lakukan Pemanggilan Kedua Kepada Aktor Yang Tidak Hadir

MaTA: KPK Segera Lakukan Pemanggilan Kedua Kepada Aktor Yang Tidak Hadir

Selasa, 03 Agustus 2021 17:30 WIB

Font: Ukuran: - +

Reporter : fatur

Koordinator Masyarakat Transparansi Aceh (MaTA), Alfian. [Foto: Dialeksis]


DIALEKSIS.COM | Banda Aceh - KPK yang sempat hadir di Aceh beberapa bulan yang lalu masih menimbulkan secercah harapan oleh masyarakat Aceh.

Namun diketahui sampai saat ini, kedatangan KPK terkait pemeriksaan kepada beberapa pejabat tinggi Aceh masih belum mendapati hasil yang pasti kepada publik, padahal publik sudah menunggu cukup lama dari porses penyelidikan tersebut.

Mendapat hal itu Dialeksis.com, Selasa (03/08/2021) menghubungi Masyarakat Transparansi Aceh (MaTA), Alfian untuk diwawancara via telpon.

Alfian mengatakan, perlu dipahami KPK dalam melakukan proses lidik itu selalu ada target.

“Karena KPK dalam mengambil kasus yang kita pahami selama ini tidak pada posisi mengada-ngada. Maka karena itu, dalam proses lidik yang dilakukan KPK dengan proses penyelidikan terbuka, dalam hal ini publik pasti sangat menunggu kepastian hukum yang dimaksud, artinya jika terlalu berlarut-larut rasa kepercayaan publik kepada KPK akan hilang terutama rakyat Aceh,” ucapnya.

Selanjutnya, Dirinya mengatakan, maka karena itu proses lidik yang sudah dilakukan penting sekali disampaikan kepada publik selama itu tidak menyalahi aturan-aturan proses lidik yang sedang berlangsung.

“Yang perlu dipahami juga, kita menilai bahwa setiap langkah KPK melakukan proses lidik sudah ada target yang di tersangkakan, karena beda dengan proses lidik yang dilakukan kepolisian ataupun kejaksaan yang selama ini kita pahami,” tukasnya.

Bagi Alfian hal tersebut menjadi wajar saja, jika publik yang ada di Aceh menanyakan ataupun perlu penjelasan dari KPK terkait lidk yang sudah dilakukan di Aceh.

“Apalagi misalnya krisis kepercayaan publik dari rakyat Indonesia kepada KPK, jadi kalau dikatakan KPK tidak bisa di interpensi oleh siapapun ini menjadi pernyataan keliru oleh Jubir KPK. Karena faktanya yang publik Indonesia lihat tidak demikian,” ucap Alfian.

Dirinya mengatakan, interpensi yang dimaksud adalah, baru-baru ini KPK salah satu penyidiknya menerima suap, artinya itu masuk dalam ‘interpensi’ atau salah satu komisioner KPK membangun komunikasi dengan salah satu orang yang diperiksa dan itu juga salah satu pelanggaran kode etik KPK.

“Potensi diinterpensi KPK itu sangat besar dari posisi komisioner KPK yang sekarang, makanya rakyat Aceh itu akan menjadi taruhan bagi KPK sendiri kalau kasus ini tidak ada kepastian, saya pikir pasti ada waktu kedepan dimana akan ada pernyataan ‘saya tidak percaya KPK’,” kata Alfian.

Selanjutnya, “Kita juga tahu misalnya ada aktor penting dalam kasus ini dan sudah dilakukan pemanggilan, walaupun diketahui tidak hadir. Kita semua berharap ada langkah cepat dalam proses pemanggilan kedua, artinya ada penyelenggara negara yang sudah pernah dipanggil tapi tidak datang dan didapati informasi akan dipanggil ulang dan kita berharap ini prosesnya dipercepat, sehingga proses kepastian hukum tidak diragukan oleh publik di Aceh terhadap KPK,” tutupnya kepada Dialeksis.com. [ftr]

Keyword:


Editor :
Alfatur

riset-JSI
Komentar Anda