kip lhok
Beranda / Berita / Aceh / MaTA Minta Kejati Aceh Segera Tetapkan Tersangka Proyek Jembatan Kilangan

MaTA Minta Kejati Aceh Segera Tetapkan Tersangka Proyek Jembatan Kilangan

Kamis, 21 Oktober 2021 19:00 WIB

Font: Ukuran: - +

Reporter : Nora

Koordinator Masyarakat Transparansi Aceh (MaTA), Alfian. [Foto: IST]


DIALEKSIS.COM | Banda Aceh - Koordinator Masyarakat Transparansi Aceh (MaTA), Alfian mempertanyakan status perkembangan penyelidikan yang dilakukan oleh Kejaksaan Tinggi (Kejati) Aceh terhadap kasus dugaan korupsi proyek Jembatan Kilangan tahun 2019.

Diketahui, penyelidikan proyek tersebut berdasarkan surat perintah penyelidikan Kejati Aceh bernomor Print-02/L.1/Fd.1/01/2021 tanggal 19 Januari 2021.

"Saat ini, sudah masuk akhir Oktober 2021 hampir 1 tahun belum ada perkembangan apapun, kami meminta Kejati Aceh untuk bisa memberikan informasi kepada publik terhadap perkembangan kasus yang diusut tersebut, sehingga terhindar dari asumsi-asumsi buruk," jelas Alfian dengan tegas kepada Dialeksis.com, Kamis (21/10/2021).

Sebelumnya, lanjutnya, sudah ada hasil audit yang sudah direkomendasikan kepada Pokja dan hasil audit BPKP Aceh juga sudah dilakukan.

"Artinya upaya terjadinya persekongkolan antara panitia perusahaan itu sangat kuat, terutama dari hasil audit Inspektorat Aceh yang sudah dikeluarkan," ujarnya.

Untuk itu, ia berharap kepada Kejati Aceh jangan ada upaya untuk melindungi kesalahan-kesalahan atau potensi pidana yang terjadi dalam pembangunan proyek jembatan kilangan tersebut.

"Kepada Kejati Aceh sesegera mungkin untuk bisa memberikan informasi sejauh mana perkembangan penyelidikannya. Karena diketahui sejumlah pihak sudah ada yang dipanggil," ungkapnya.

Menurutnya, dalam waktu yang sudah memasuki 10 bulan sejak penyelidikan Kejati Aceh bukan waktu yang singkat dan publik sudah menunggu perkembangan dari kasus jembatan kilangan tersebut.

"Kalau kasus ini digantung ataupun tidak ada informasi apapun sehingga tidak ada kepastian hukum, jadi patut diduga bahwa Kejati Aceh potensi bermain dalam kasus ini. Sebagaimana beberapa kasus lainnya ada yang mangkrak ditangani selama ini," pungkasnya.

Keyword:


Editor :
Alfi Nora

riset-JSI
Komentar Anda