Beranda / Berita / Aceh / Mau Berobat Jantung, Kakek Berusia 60 Tahun di Aceh Utara Jual Ganja

Mau Berobat Jantung, Kakek Berusia 60 Tahun di Aceh Utara Jual Ganja

Senin, 06 Juli 2020 08:30 WIB

Font: Ukuran: - +


DIALEKSIS.COM | Aceh Utara - Seorang kakek berusia 60 tahun di Aceh Utara ditangkap pihak kepolisian karena terbukti menjual ganja. Kakek berinisial MA diringkus aparat di rumahnya di Desa Uleek Rubek Timur, Kecamatan Seunuddon, Kabupaten Aceh Utara, Rabu (1/7/2020) sekitar pukul 15.30 WIB.

Saat dilakukan penggeledahan, polisi berhasil menemukan barang bukti ganja. Ada seberat 2,8 kilogram ganja yang diamankan. Kini MA digiring ke kantor polisi untuk dimintai keterangan.

Kepada polisi, MA mengaku menjual ganja tersebut untuk berobat. ?Hasil penjualan ganja dipakainya untuk berobat sakit jantung.

Selama ini ia menderita sakit jantung. 

Ia pun mengumpulkan uang dengan menjual barang terlarang. Meski alasannya untuk berobat, kakek tersebut tetap ditahan.

??"Laba dari jualan ganja itu dia mengaku digunakan untuk berobat, pengakuannya begitu. Meski begitu tetap kita tahan," kata Kasat Narkoba Polres Aceh Utara AKP M Daud dalam keterangant tertulis yang diterima, Sabtu (4/7/2020).

Sebelum menangkap MA, pihak kepolisian setempat telah mendapatkan informasi dari warga. Polisi pun langsung melakukan penyelidikan dan penyidikan. Pelaku akhirnya berhasil ditangkap.(ZU)

Keyword:


Editor :
Zulkarnaini

Berita Terkait
    riset-JSI
    Komentar Anda