Mekanisme Pemecatan Sedang Dipelajari KIP, Tiyong dan Falevi Tetap Dilantik
Font: Ukuran: - +
DIALEKSIS.COM | Banda Aceh - Komisioner Komisi Independen Pemilihan (KIP) Aceh Munawarsyah menyebutkan SK pemecatan dua kader Partai Nanggroe Aceh (PNA), Samsul Bahri (Tiyong) dan Rizal Falevi yang diserahkan Darwati A Gani Kamis, (26/9/2019) lalu tidak mempengaruhi rencana pelantikan keduanya sebagai anggota dewan terpilih periode 2019-2024. Dia memastikan keduanya tetap akan dilantik pada 30 September 2019.
"Kita sudah usulkan 81 orang anggota DPRA terpilih kepada Mendagri melalui Gubernur untuk dilantik. Kewenangan kita kan hanya mengusulkan nih. Bahkan informasinya SK pelantikan dari Mendagri sudah keluar, dan tinggal pelantikan tanggal 30 September ini," ujar Munawarsyah kepada Dialeksis.com, Sabtu, (28/9/2019).
Terkait dengan sinyalemen yang beredar bahwa pemecatan Tiyong dan Rizal Falevi akan berdampak pada gagalnya dua loyalis PNA itu dilantik, Munawarsyah menampiknya. Ia menjelaskan ada dua hal yang menyebabkan keduanya tetap akan dilantik.
Pertama, mekanisme pengusulan pergantian calon terpilih belum pernah diajukan oleh PNA kepada pihaknya.
"Kedua, mekanisme pemecatan yang ada di partai mereka sedang kita kaji saat ini. Intinya, keabsahannya bagaimana menurut AD/ART mereka. Ini yang sedang kita pelajari," terangnya.
Ia menegaskan proses pelantikan anggota dewan terpilih merupakan kewenangan dari Mendagri.
"Kewenangan kita mengusulkan caleg-caleg terpilih kepada Mendagri melalui Gubernur. Dokumen kelengkapannya sudah kita lengkapi tanggal 30 Agustus 2019. Untuk proses pelantikannya itu sudah menjadi ranah Mendagri," imbuhnya.