kip lhok
Beranda / Berita / Aceh / Mengejawantah Arahan Achmad Marzuki untuk Menyukseskan Pemilu 2024

Mengejawantah Arahan Achmad Marzuki untuk Menyukseskan Pemilu 2024

Selasa, 18 Oktober 2022 10:00 WIB

Font: Ukuran: - +

Reporter : Akhyar

Pemerhati Pemilu dan Pilkada Aceh, Hendra Fauzi. [Foto: Istimewa]


Hal yang menjadi masalah, kata Fauzi, di KPU RI ada yang namanya Sistem Aplikasi Calon. Dan sistem aplikasi ini dipakai menyeluruh oleh seluruh Indonesia, dan secara Indonesia mengangkut kuota 100 persen, bukan 120 persen.

“Sedangkan di Aceh kan nggak kayak gitu. Ketika kita input nanti biasanya membal tuh. Walaupun nanti ujung-ujungnya bisa juga, biasalah, ribut dulu KIP Aceh dengan KPU RI, baru nanti dimasukin,” ujar Fauzi kepada reporter Dialeksis.com, Banda Aceh, Senin (17/10/2022).

Dari cerita Hendra Fauzi, kisah ini pernah kejadian pada periode Pemilu sebelumnya. Dan pernah ada debat antara KIP Aceh dengan KPU RI karena Sistem Aplikasi Calon nggak tersedia slot untuk menginput nama-nama peserta bakal calon ke aplikasi tersebut.

“Jadinya banyak partai politik (parpol) yang menggugat KIP Aceh. Tapi setelah diperpanjang baru dibuka slot,” jelas Fauzi.

Bagi Fauzi, kejadian demikian berefek kepada sosialisasi setiap kali masuk pencalonan. Dan jadinya KIP Aceh harus mensosialisasikan kembali dengan aturan yang tersedia, karena kalau tidak dimasukkan semua, dirasa masih ada yang tertinggal, dalam artian KIP Aceh bekerja dua kali.

Selanjutnya »     Kemudian, berkaca pada Pemilu 2019 kemar...
Halaman: 1 2 3 4 5
Keyword:


Editor :
Alfatur

riset-JSI
Komentar Anda