kip lhok
Beranda / Berita / Aceh / Menggugat Pemuji UUPA Lex Specialis, Minus Aksi Terhadap Wacana Penghapusan Tenaga Honorer

Menggugat Pemuji UUPA Lex Specialis, Minus Aksi Terhadap Wacana Penghapusan Tenaga Honorer

Minggu, 28 Agustus 2022 09:30 WIB

Font: Ukuran: - +

Reporter : Akhyar

Gambar ilustrasi. [Foto: Tempo/Dhemas Reviyanto]

DIALEKSIS.COM | Banda Aceh - Di dalam Undang-undang No.11/2006 tentang Pemerintah Aceh (UUPA) disebutkan bahwa pengelolaan manajemen Pegawai Negeri Sipil (PNS) dapat diserahkan pelaksanaannya kepada Pemerintah Aceh dan kabupaten/kota. Hal ini sebagaimana termaktub dalam Pasal 118 Ayat 3 UUPA.

Atas bunyi nomenklatur tersebut, warga Aceh mempertanyakan kekuatan UUPA sebagai lex specialis derogat legi generali. Pertanyaan ini muncul seiring dengan wacana dari arah kebijakan pusat terhadap penghapusan tenaga honorer tahun 2023.

Lex specialis derogat legi generali adalah asas penafsiran hukum yang menyatakan bahwa hukum yang bersifat khusus mengesampingkan hukum yang bersifat umum.

Bahkan di beberapa kesempatan, sejumlah tokoh Aceh mengklaim bahwa UUPA adalah lex specialis dibandingkan dengan perudang-undangan lain di Indonesia.

Dalam sebuah diskursus membahas nasib tenaga honorer ke depan, salah seorang warga Aceh yang tidak ingin disebutkan namanya mengaku heran dengan UUPA yang memiliki asas hukum khusus harus berlutut pasrah dengan arahan pusat mengenai manajemen kepegawaian.

“Kenapa mesti tunduk pada arahan pusat, itulah yang membuat kita bingung. Padahal UUPA selain sebagai lex specialis, UUPA juga adalah Undang-undang yang mengatur kepegawaian secara khusus. Bahkan UUPA sudah ada sebelum UU ASN lahir,” ujar warga Aceh tersebut kepada reporter Dialeksis.com, Banda Aceh, Minggu (28/8/2022).

Di samping itu, ia menyesalkan sikap acuh tak acuh dari orang-orang yang memiliki pengaruh di Aceh terhadap wacana penghapusan tenaga honorer. Ia bahkan menggugat pemangku kepentingan yang suka mengagung-agungkan UUPA sebagai lex specialis tetapi luput dari realisasi.

“Kita selalu memuji-muji UUPA sebagai lex specialis, tetapi luput dari realisasi. Saya duga banyak dari kita yang belum paham dengan Undnag-undang sendiri, miris sekali,” tandasnya.(Akh)

Keyword:


Editor :
Akhyar

riset-JSI
Komentar Anda