Beranda / Berita / Aceh / Menjabat Lebih Setahun, DPRK Aceh Tamiang Soroti Jabatan Plt Kabag Barjas

Menjabat Lebih Setahun, DPRK Aceh Tamiang Soroti Jabatan Plt Kabag Barjas

Minggu, 21 Maret 2021 22:15 WIB

Font: Ukuran: - +

Reporter : Hendra Vramenia

Ketua DPRK Aceh Tamiang, Suprianto, ST. Foto : Ist


DIALEKSIS.COM | Aceh Tamiang - Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten (DPRK) Aceh Tamiang menyoroti jabatan Pelaksana tugas (Plt) Kepala Bagian (Kabag) pengadaan Barang dan Jasa (Barjas) pada Setdakab Aceh Tamiang yang dijabat lebih dari 1 tahun oleh Haroun dan disebut menyalahi aturan.

"Jabatan Plt Kabag Barjas saat ini, telah melanggar PP Nomor 11 Tahun 2017 dan Surat Edaran Nomor 1 Tahun 2021. Dalam regulasi tersebut jabatan Plt Kadis atau Kabag maksimal 6 bulan. Sedangkan Haroun sudah menjabat sebagai Plt Kabag Barjas merangkap jabatan Kasusbag Layanan Pengadaan Barang dan Jasa sejak 07 Febuari 2020," kata Ketua DPRK Aceh Tamiang, Suprianto, ST kepada Dialeksis.com, Minggu (21/3/2021).

Suprianto menyebutkan, jabatan Kabag Barjas pada Setdakab Aceh Tamiang sangat penting untuk didefinitifkan. Apalagi jabatan tersebut memiliki tugas dan tanggungjawab yang sangat besar dalam proses lelang tender pada Kabupaten Aceh Tamiang.

"Karena lebih satu tahun di Plt-kan dan diduga menyalahi aturan, pihaknya meminta Bupati Aceh Tamiang untuk mendefinitifkan jabatan Kabag Barjas Aceh Tamiang," ungkap Politisi Gerindra ini.

Apalagi akhir-akhir ini, kata Suprianto, kinerja Plt Kabag Barjas sangat disorot masyarakat karena ditengarai telah terjadi proses tender yang tidak transparan. Ditambah lagi, berdasarkan laporan yang diterima pihaknya, pada tahun 2020 ada beberapa proyek yang bermasalah baik mutu kualitas dan proses lainnya.

"Hal tersebut terjadi karena kurang propisional Plt Kabag Barjas dan pokja dalam mengevaluasi pemenang tender," ujar Suprianto.

Diberitakan sebelumnya, jabatan Plt Kabag Barjas yang dijabat Haroun menuai kritikan. Pasalnya Haroun sudah mengisi kekosongan masing-masing jabatan tersebut selama satu tahun lebih.

"Kita bicara aturan saja, sesuai Surat Edaran Badan Kepegawaian Negara (SE-BKN) Nomor: 1/SE/1/2021 poin tiga butir 11 disebutkan bahwa PNS yang ditunjuk sebagai Pelaksana Tugas (Plt) melaksanakan tugasnya untuk paling lama 3 bulan dan dapat diperpanjang sekali (3 bulan) atau maksimal 6 bulan," kritik Ketua Gerakan Advokasi Hukum dan Hak Asasi Manusia (GERAHAM), Bambang Antariksa dihubungi Dialeksis.com via seluler, Senin (15/3/2021).

Begitu juga, lanjut Bambang berdasarkan PP Nomor 11 Tahun 2017, jabatan Plt maksimal dijabat paling lama 3 bulan dan dapat diperpanjang sekali (3 bulan) atau maksimal 6 bulan. "Padahal sumber daya manusia (SDM) di Aceh Tamiang banyak yang mampu. Masa ada jabatan Plt sudah beberapa kali ulang tahun terus," sindir Bambang Antariksa. (MHV)

Keyword:


Editor :
Jun

riset-JSI
Komentar Anda