Beranda / Berita / Aceh / Menteri ATR/ BPN Serahkan 23 Bidang Sertikat Tanah di Kota Banda Aceh

Menteri ATR/ BPN Serahkan 23 Bidang Sertikat Tanah di Kota Banda Aceh

Kamis, 14 Maret 2019 14:05 WIB

Font: Ukuran: - +


DIALEKSIS.COM | Banda Aceh -  Melayani untuk mengabdi terus dilakukan jajaran Kementerian ATR/ BPN, tepat (13/3) di Balai Kota Banda Aceh, Kantor Pertanahan Kota Banda Aceh menyerahkan sertifikat tanah. Hadir dalam acara tersebut, Menteri Agraria dan Tata Ruang/ BPN RI, Kepala Kantor Wilayah BPN Provinsi, Walikota Banda Aceh berserta Musyawarah Pimpinan Daerah (Muspida).

Dalam sambutannya Walikota Banda Aceh H. Aminullah Usman, S.E., Ak., MM., menyampaikan, "Alhamdulillah kami atas nama jajaran pemerintah Walikota Banda Aceh sungguh merasa bersyukur, bahwa semenjak saya dilantik sebagai Walikota, baru Pak Menteri ATR yang menyapa Pemerintah Kota Banda Aceh," ujarnya.

"Kami mengharapkan, kerjasama Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) antara BPN dan Pemkot Banda Aceh dapat terus terjaga. Perlu kami informasikan bahwa, selama lebih kurang 10 tahun ini, Pemkot Banda Aceh melakukan sewa menyewa dengan PT. Kereta Api Indonesia sehingga membebani APBK. Oleh karenanya Pemkot mengharapkan untuk memfasilitasinya." harap Walikota Banda Aceh.

Usai penyampaian sambutan dari Walikota, dilanjutkan penyerahan 8 (delapan) Sertifikat Hak Pakai ke Pemkot Banda Aceh, 1 Sertipikat Hak Pakai kepada Pemerintah RI Cq. Kementerian Agama RI, 4 Sertipikat Hak Pakai ke Pemerintah Gampong Rukoh, 4 Sertipikat Hak Pakai ke Pemerintah Gampong Geuceu Komplek, 5 Sertipikat Wakaf ke Gampong Batoh dan 1 Sertipikat Wakaf ke Lambhuk.

Sedangkan dalam sambutannya Menteri Agraria dan Tata Ruang/ Kepala BPN RI, menyampaikan, "Pemerintahan Jokowi-JK sangat concern dalam pemenuhan untuk terwujudnya pendaftaran tanah di seluruh Indonesia, oleh karenanya program PTSL, tidak hanya menjaga tapi akan kami tuntaskan sebagai upaya melayani rakyat," ucapnya.

Tidak hanya itu, yang semula Dana Desa 197 triliun di tahun 2019 ini Kedepan akan terus ditingkatkan, bahkan secara khusus mengenai 12,7 juta hektar kawasan hutan, Pemerintah akan menyerahkan kepada masyarakat untuk dikelola masyarakat adat, koperasi dan lain sebagainya, sebagai upaya, meningkatkan ketersediaan pangan dan pertumbuhan ekonomi, sehingga dapat mengurangi urbanisasi. Selain itu juga kami berkomitmen akan selektif memberikan HGU kepada para Perusaahan berbadan hukum, ujarnya. (ANR)
Keyword:


Editor :
Pondek

Berita Terkait
    riset-JSI
    Komentar Anda