Menteri ATR/Kepala BPN Bagikan 65 Sertipikat Tanah di Aceh Besar
Font: Ukuran: - +
DIALEKSIS.COM | Aceh Besar - Sebelum tahun 2017, jumlah bidang tanah di Indonesia yang terdaftar baru 46 juta bidang, dari 126 juta bidang tanah di Indonesia yang bisa didaftarkan. Masih sedikitnya tanah yang terdaftar, membuat tanah milik masyarakat menjadi rawan terkena sengketa tanah.
"Harga tanah yang terus naik membuat banyak terjadi sengketa tanah, karena banyak tanah yang belum terdaftar," kata Menteri Agraria dan Tata Ruang (ATR)/Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN), Sofyan A. Djalil usai menyerahkan 65 sertipikat tanah kepada 12 orang perwakilan masyarakat di Pendopo Kabupaten Aceh Besar, Aceh, Rabu (13/3).Sebelumnya, kata Sofyan A. Djalil, Kantor Pertanahan Kabupaten/Kota hanya menerbitkan 500.000 sampai 1 juta sertipikat tanah per tahun, sehingga dibutuhkan 120 tahun untuk mendaftarkan seluruh tanah di Indonesia. "Oleh karena itu, Presiden meminta percepatan sertipikasi tanah milik masyarakat," kata Menteri ATR/Kepala BPN.
Saat ini, Kementerian ATR/BPN sedang menjalankan program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) guna mempercepat pendaftaran tanah diseluruh Indonesia. "Melalui PTSL, kami mampu mendaftarkan 5,4 juta bidang tanah pada tahun 2017, 9,3 juta bidang tanah pada tahun 2018, dan untuk tahun ini kami optimistis mendaftarkan 10-11 juta bidang tanah dari target 9 juta bidang," ujar Sofyan A. Djalil."Target utama kami, seluruh tanah di Indonesia sudah terdaftar seluruhnya pada tahun 2025," tambah Menteri ATR/Kepala BPN.
Bupati Aceh Besar, Mawardi Ali mengucapkan terima kasih atas manfaat yang diberikan melalui program PTSL. "Lewat PTSL, banyak masyarakat yang punya sertipikat tanah, sehingga mengurangi sengketa tanah," ujar Bupati Aceh Besar.Sebanyak 65 sertipikat tanah dibagikan terdiri dari 9 sertipikat Hak Pakai, 15 sertipikat wakaf serta 51 sertipikat hasil program PTSL. (RH).