kip lhok
Beranda / Berita / Aceh / Menteri ESDM Lantik Teuku Mohamad Faisal Sebagai Kepala BPMA

Menteri ESDM Lantik Teuku Mohamad Faisal Sebagai Kepala BPMA

Senin, 25 November 2019 17:26 WIB

Font: Ukuran: - +

Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Arifin Tasrif, hari ini, Senin (25/11/2019) melantik 1 (satu) orang pejabat rotasi (setara Eselon II) dan 1 (satu) orang pejabat promosi (setara Eselon II) di lingkungan Kementerian ESDM. [Foto: Humas BPPA/ Zikrullah]

DIALEKSIS.COM | Jakarta - Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Arifin Tasrif melantik Teuku Mohamad Faisal sebagai Kepala Badan Pengelola Migas Aceh (BPMA). 

Sebelumnya, Teuku Mohamad Faisal menjabat sebagai Deputi Perencanaan dan Operasi Badan Pengelolaan Migas Aceh (BPMA).

"Selamat atas amanah dan kepercayaan yang diberikan kepada saudara-saudara, dengan harapan agar saudara dapat melaksanakan amanah ini dengan sebaik-baiknya, serta dapat melaksanakan tugas dan tanggung jawab yang diberikan dengan cepat, cermat dan produktif," kata Arifin di Ruang Sarulla, Gedung Chairul Saleh Kementerian ESDM, Jalan Merdeka Selatan Nomor 18 Jakarta.

Untuk diketahui, Teuku Mohamad Faisal merupakan salah satu dari tiga nama calon Kepala BPMA yang dipilih Plt Gubernur Aceh, Nova Iriansyah yang diajukan kepada Menteri ESDM. Dua nama calon lainnya ialah Muhammad Najib dan dan Irwan Thaib. Keputusan tersebut berdasarkan Pengumuman Tim Seleksi (Timsel) Nomor: 03/PENG/2019 pada 13/9/2019.

Tiga nama itu diusulkan kepada Menteri ESDM setelah Plt Gubernur Aceh menerima enam nama calon Kepala BPMA hasil uji kelayakan dan kepatutan oleh Timsel. Proses seleksi itu berlangsung sejak 31 Juli hingga 5 September 2019 lalu.

Dengan dilantiknya Teuku, kini BPMA memiliki kepala definitif. 

Sebelumnya, Azhari Idris menjadi Pelaksana Tugas Kepala BPMA setelah ditunjuk oleh Menteri ESDM sejak 27 Juli 2018 lalu. Azhari Idris ditunjuk memimpin sementara instansi ini lantaran masa jabatan Marzuki Daham yang dilantik sebagai Kepala BPMA pada 11 April 2016 silam sudah berakhir pada 26 Juli 2018 setelah beberapa kali diperpanjang.  

BPMA adalah suatu badan pemerintah yang dibentuk untuk melakukan pengelolaan dan pengendalian bersama kegiatan usaha hulu di bidang migas yang berada di darat dan laut di wilayah kewenangan Aceh (0 sampai 12 mil laut). 

BPMA dibentuk berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 23 Tahun 2015 tentang Pengelolaan Bersama Sumber Daya Alam Migas di Aceh, yang merupakan PP turunan UU Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh (UUPA).

Tampak pula hadir pada pelantikan tersebut Plt Gubernur Aceh Nova Iriansyah, Ketua DPR Aceh Dahlan Jamaluddin, Sekretaris Daerah (Sekda) AcehTaqwallah, Kadis ESDM Aceh, Mahdi Nur, Wakil ketua DPR Aceh Dalimi, Staf Ahli Gubernur Iskandar, dan Kepala Badan Penghubung Pemertah Aceh (BPPA) Almuniza Kamal. (rls)


Keyword:


Editor :
Zulkarnaini

Berita Terkait
    riset-JSI
    Komentar Anda