DIALEKSIS.COM | Banda Aceh - Menteri HAM Natalius Pigai mengusulkan pembentukan Undang-Undang atau UU Kebebasan Beragama.
Pembentukan regulasi hukum tersebut, kata Natalius, dimaksudkan untuk memberikan jaminan terhadap kebebasan beragama dan berkeyakinan.
Menanggapi hal itu, Ketua Majelis Permusyawaratan Ulama (MPU) Aceh, Faisal Ali alias Lem Faisal, menilai usulan Undang-Undang Kebebasan Beragama tidak diperlukan.
Menurutnya, kehidupan umat beragama di Indonesia sudah harmonis, tenteram, dan penuh toleransi tanpa perlu regulasi tambahan.
“Sesuatu yang sudah nyaman, aman, tidak perlu ada undang-undangnya karena justru bisa menimbulkan reaksi dan kecurigaan di masyarakat. Pemerintah juga bisa dianggap sebagai pihak yang suka membuat kegaduhan,” ujarnya kepada Dialeksis.com, Rabu (12/3/2025).
Lem Faisal menegaskan masih banyak undang-undang lain yang lebih mendesak untuk dibahas. Ia juga menilai gagasan ini bertentangan dengan UUD 1945 dan berpotensi menciptakan isu yang tidak produktif.
“Kami berharap para menteri di pemerintahan Presiden Prabowo bisa lebih fokus pada ketenangan dan kenyamanan masyarakat, bukan melemparkan isu-isu yang tidak diperlukan,” katanya. [nr]