Merespon Harapan Warga, Menteri Sofyan: Sesama Bis Kota Dilarang Saling Mendahului
Font: Ukuran: - +
Menteri ATR/BPN, Sofyan A. Djalil. [Foto: Tempo/Subekti]
DIALEKSIS.COM | Jantho - Menteri ATR/Kepala BPN Sofyan A Djalil mengunjungi lokasi perkebunan yang sedang digarap PT. KPA, milik pengusaha Aceh H Rusli Bintang, Minggu (10/10/2021) di kawasan Blang Bintang, Aceh Besar.
Area seluas 2.200 hektare yang merupakan wilayah lahan hutan tanaman industri (HTI) itu, ditanami durian, alpukat dan lain-lain .
Staf Khusus dan Jubir Kementerian ATR/BPN, T Taufiqulhadi, mengatakan sejumlah tokoh masyarakat hadir dalam pertemuan tersebut.
Para tokoh tersebut menjelaskan maksud penggarapan lahan HTI itu agar digarap untuk kemakmuran rakyat yang sedang menghadapi Covid-19.
Mereka mengharapkan Sofyan A Djalil, sebagai orang Aceh dan pelaku perundingan damai, untuk mengabsahkan tanah garapan tersebut menjadi milik masyarakat.
Merespon harapan masyarakat itu, Menteri Sofyan menjelaskan tugas masing-masing kementerian. Ia memberi istilah kamar.
Dalam pemerintahan, katanya, ada kamar-kamar. Antara satu kamar dan lainnya beda tugas dan wewenangnya. Urusan lahan HTI itu tidak masuk kamarnya, tapi itu masuk kamar Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK).
"Kami di Jakarta ada istilah, sesama bis kota dilarang saling mendahului," katanya, disambut tawa meriah kelompok masyarakat yang hadir.
Lanjutnya, soal pelepasan tanah HTI harus diajukan kepada Menteri KLHK, Siti Nurbaya.
Ia berpendapat, menteri KLHK jika memiliki keinginan melepaskan pasti dengan program tertentu, yaitu melalui program TORA (Tanah Objek Reforma Agraria).
"Jika melalui program ini, maka penerima tanah juga akan diseleksi sesuai ketentuan. Anggota masyarakat mana yang boleh menerima tanah itu," kata Menteri Sofyan A Djalil. [rls]