kip lhok
Beranda / Berita / Aceh / Minyak Goreng Langka, DPRK Banda Aceh Sidak ke Pusat Perbelanjaan dan Distributor

Minyak Goreng Langka, DPRK Banda Aceh Sidak ke Pusat Perbelanjaan dan Distributor

Jum`at, 11 Februari 2022 14:30 WIB

Font: Ukuran: - +


Foto: Ketua DPRK Banda Aceh, Farid Nyak Umar, saat melakukan Sidak, Kamis (10/02/2022).


DIALEKSIS.COM | Banda Aceh - Sejumlah anggota Dewan Perwakilan Rakyat Kota (DPRK) Banda Aceh melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke sejumlah pasar di Kota Banda Aceh. Sidak dipimpin langsung oleh Ketua DPRK Banda Aceh, Farid Nyak Umar, sebagai tindak lanjut laporan warga terkait kelangkaan minyak goreng di pasaran, Kamis (10/02/2022).

Dalam sidak yang dilakukan mulai pukul 14.00 WIB itu, Ketua DPRK bersama Ketua Komisi II Aiyub Bukhari, serta anggota Ramza Harli dan Ilmiza Saaduddin Djamal, didampingi oleh Kepala Dinas UMKM dan Perdagangan, M Nurdin. Adapun lokasi yang disidak, yaitu Suzuya Mal Seutui, distributor minyak curah di Lampaseh, Indomaret Gampong Mulia Banda Aceh, dan Gudang Indomaret di Krueng Cut.

Farid Nyak Umar menyampaikan inspeksi yang di lakukan ke beberapa tempat ini sebagai tindak lanjut atas keluhan masyarakat bahwa akhir-akhir ini terjadi kelangkaan minyak goreng di kawasan Kota Banda Aceh. Karena itu DPRK bersama Pemerintah Kota turun bersama untuk melihat beberapa tempat yang menjadi distributor minyak goreng.

“Kami sudah berkunjung ke Suzuya bahwa memang terjadi kelangkaan minyak goreng, terjadi juga keluhan masyarakat di sana bahwa tidak ada stok minyak goreng yang biasa standar digunakan masyarakat, tapi yang ada kualitas premium yang harganya lebih mahal,” kata Farid.

Menurut informasi yang diterima, ada pasokan dari distributor yang tidak konsisten sebagaimana biasanya, ditambah juga kepanikan warga terhadap kondisi saat ini sehingga ada yang memborong dalam jumlah besar. Menurutnya salah satu harapan ini adalah pada usaha ritel seperti Indomaret, Alfamart, dan beberapa jenis lainya.

“Tapi kita juga mendapatkan penjelasan dari pihak pengelola, bahwa pasokan juga sangat terbatas, karena itu ada beberapa hal yang ingin kami sampaikan kepada pemerintah. Nanti bersama pemerintah kota akan duduk kembali untuk mencari solusi terbaik,” ujar Farid.

Farid mengatakan, dampak kebijakan Permendag Nomor 3 Tahun 2022 memicu timbulnya kondisi kelangkaan minyak goreng. Pemerintah pusat sudah menetapkan harga eceran tertinggi (HET), tetapi kondisi di lapangan fakta minyak goreng justru tidak ada sehingga harga menjadi mahal.

“Tentu sangat kita sayangkan kondisi ini, apalagi Aceh sebagi penghasil CPO terbesar, ini ibarat anak ayam mati di lumbung padi, karena itu kami mendesak pemerintah untuk mengambil langkah-langkah strategis,” tutur Farid.

Lebih lanjut politisi PKS itu juga meminta Pemerintah Kota Banda Aceh agar memanggil pihak-pihak terkait, terutama distributor yang selama ini menyuplai kebutuhan minyak goreng di Banda Aceh. Harapannya nanti akan ada solusi terhadap persoalan ini, apakah dengan melakukan operasi pasar atau pasar murah. Dalam kondisi seperti ini kata Farid, pemerintah harus berpihak kepada masyarakat.

"Karena akibat langkanya minyak goreng, para pedagang gorengan dan kue menjadi sangat kewalahan sehingga berdampak pada mahalnya barang dagangan,” tutup Farid.

Sementara itu, Kepala Dinas UMKM dan Perdagangan, M Nurdin, menyampaikan hasil turun ke lapangan ini akan dilaporkan ke Pemerintah Aceh dan pemerintah pusat. Pihaknya berharap dalam waktu dekat ada solusi konkret.

“Begitu juga mekanisme operasi pasar dan pasar murah akan dilakukan, tetapi harus dengan menerapkan protokol kesehatan supaya jangan terjadi kerumunan yang besar,” kata M Nurdin.

Menteri Perdagangan telah menerbitkan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 3 Tahun 2022 tentang Penyediaan Minyak Goreng Kemasan untuk Kebutuhan Masyarakat dalam kerangka Pembiayaan oleh Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit (BPDPKS) para pertengahan Januari 2022. Berdasarkan permen tersebut, dasar penetapan harga minyak goreng di pasaran akan mengacu pada Harga Eceran Tertinggi (HET) yang ditetapkan oleh pemerintah yang saat ini sebesar Rp14.000 per liter. [Rls]

Keyword:


Editor :
Zakir

riset-JSI
Komentar Anda