Sabtu, 15 Maret 2025
Beranda / Berita / Aceh / Misteri Status Rumah Eks Gubernur Aceh Nova Iriansyah

Misteri Status Rumah Eks Gubernur Aceh Nova Iriansyah

Jum`at, 14 Maret 2025 12:00 WIB

Font: Ukuran: - +

Reporter : Redaksi

Mantan Gubernur Aceh, Nova Iriansyah. Foto: Net


DIALEKSIS.COM | Banda Aceh - Nama mantan Gubernur Aceh, Nova Iriansyah, kembali mencuat ke publik setelah pemberitaan mengenai kepemilikan rumah mewah yang terletak di Gampong Kota Baru, Kecamatan Kuta Alam, Banda Aceh. 

Rumah yang memiliki desain minimalis dan tampak mencolok, tercatat atas nama Alaidin Abu Abbas, mantan Bendahara Partai Demokrat Aceh, saat partai ini dipimpin Nova Iriansyah.

Dilansir dari Modusaceh, diduga rumah tersebut sebenarnya dimiliki oleh Nova Iriansyah, namun tercatat atas nama Alaidin. Seorang sumber yang tidak mau disebutkan namanya mengungkapkan, “Kabarnya rumah itu diduga milik mantan pejabat Aceh, tapi atas nama rekannya, seorang anggota DPR Aceh.”

Sementara itu, dilansir dari Ajnn, Keuchik (Kepala Desa) Lampineung, Erwinsyah, memberikan klarifikasi mengenai keberadaan penghuni rumah tersebut. 

Ia menyebutkan bahwa rumah berkelir putih di Jalan Teungku Teupin Raya itu ditinggali oleh Dyah Erti Idawati, istri Nova Iriansyah. "Setahu saya, ibu Dyah yang tinggal di sana. Tapi kalau beliau (Nova Iriansyah), saya jarang jumpa. Memang ada pulang ke rumah itu, tapi tidak setiap hari," ujarnya pada Kamis, 6 Maret 2025.

Lebih lanjut, Erwinsyah mengonfirmasi bahwa rumah tersebut telah dilaporkan kepada pihak desa sekitar dua tahun yang lalu. 

Dalam salinan dokumen izin pendirian rumah, rumah tersebut terdaftar atas nama Alaidin Abu Abbas, yang memiliki alamat di Gampong Cot Mesjid, Kecamatan Lueng Bata, Banda Aceh. Alaidin sebelumnya pernah menjabat sebagai anggota DPR Aceh.

Namun, yang menjadi perhatian publik adalah kenyataan bahwa rumah tersebut tidak tercatat dalam Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) yang dikeluarkan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Dalam LHKPN yang dilaporkan oleh Alaidin pada tahun 2021-2023, ia hanya mencatatkan tujuh bidang tanah yang tersebar di Banda Aceh, namun tidak ada satupun yang mencakup rumah yang dihuni oleh keluarga Nova.

Terkait hal ini, Koordinator Masyarakat Transparansi Aceh, Alfian, menyatakan kecurigaannya bahwa rumah tersebut mungkin terkait dengan praktik pencucian uang. Alfian mengungkapkan bahwa tidak tercatatnya rumah tersebut dalam LHKPN baik atas nama Nova Iriansyah maupun Alaidin Abu Abbas menunjukkan adanya usaha untuk menyembunyikan aset dari pengawasan KPK.

“Praktik seperti ini biasanya bertujuan untuk mengaburkan asal-usul kekayaan, terutama pada pejabat negara yang harus melaporkan harta kekayaan mereka. Jika aset tersebut diperoleh melalui cara yang tidak sah, maka upaya untuk menyembunyikannya sangat mungkin dilakukan,” kata Alfian saat diwawancarai Dialeksis, Jumat (14/3/2025). 

Alfian juga mendorong aparat penegak hukum untuk menelisik lebih lanjut dugaan pencucian uang yang mungkin terlibat dalam transaksi pembelian rumah tersebut.

"Meskipun Nova tidak lagi menjabat sebagai pejabat publik, investigasi terhadap kekayaan yang diperoleh selama menjabat masih sangat relevan," tambahnya. 

Hingga berita ini diturunkan, redaksi Dialeksis telah berupaya menghubungi Nova Iriansyah dan Alaidin Abu Abbas untuk mengklarifikasi kepemilikan rumah tersebut pada Kamis, 13 Maret 2025. Namun, hingga Jumat, 14 Maret 2025 pukul 12.00 WIB, keduanya belum memberikan tanggapan.

Keyword:


Editor :
Redaksi

riset-JSI
ultah dialektis
bank Aceh
dpra
bank Aceh pelantikan
pers