Beranda / Berita / Aceh / Motif Pembunuhan Mahasiswa di Jeulingke, Pelaku Takut Ketahuan Saat Mencuri

Motif Pembunuhan Mahasiswa di Jeulingke, Pelaku Takut Ketahuan Saat Mencuri

Senin, 21 Oktober 2024 20:00 WIB

Font: Ukuran: - +

Reporter : Naufal Habibi

Konferensi pers kasus pembunuhan seorang mahasiswa asal Aceh Barat, Dhiaul Fuadi (20), yang ditemukan tewas bersimbah darah di kosnya di Gampong Jeulingke, Kecamatan Syiah Kuala, Banda Aceh. Foto: Naufal Habibi/dialeksis.com.


DIALEKSIS.COM | Banda Aceh - Kurang dari 24 jam, Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Banda Aceh berhasil mengungkap kasus pembunuhan seorang mahasiswa asal Aceh Barat, Dhiaul Fuadi (20), yang ditemukan tewas bersimbah darah di kosnya di Gampong Jeulingke, Kecamatan Syiah Kuala, Banda Aceh, Sabtu (19/10/2024).

Kejadian tragis ini mengguncang masyarakat setempat, dan penegak hukum bergerak cepat untuk mengungkap pelaku serta motif di balik peristiwa tersebut.

Korban ditemukan oleh adik kandungnya, Fidhaul Fuadi (19), saat pulang ke kos. Kepulangan Fidhaul yang awalnya biasa saja berubah menjadi mimpi buruk ketika ia mendapati pintu kamar kos yang sulit dibuka. 

Saat mengintip melalui jendela, ia melihat kakaknya tergeletak bersimbah darah di lantai. Temuan ini langsung dilaporkan kepada pemilik kos, warga sekitar, dan akhirnya ke pihak kepolisian.

Dalam konferensi pers yang digelar Senin (21/10/2024) di Mapolresta Banda Aceh, Kasat Reskrim Polresta Banda Aceh, Kompol Fadilah Aditya Pratama, didampingi Kasi Humas Ipda Trisna Zunaidi dan Kanit Jatanras Ipda Rizky Pratama, mengungkap kronologi dan motif di balik pembunuhan tersebut. 

Fadilah menjelaskan bahwa setelah menerima laporan, polisi segera melakukan penyelidikan di lokasi kejadian. Berdasarkan hasil penyelidikan awal, polisi menemukan titik terang terkait identitas dan ciri-ciri pelaku.

Tak butuh waktu lama, pada Minggu (20/10/2024) dini hari sekitar pukul 03.00 WIB, tim berhasil menangkap tersangka ZF (20), seorang mahasiswa asal Bireuen, di Asrama Peudada, Kecamatan Kuta Alam. 

Penangkapan ini dilakukan setelah identitas pelaku terungkap melalui rekaman CCTV di sekitar lokasi kejadian.

Saat diinterogasi, ZF mengakui bahwa dirinya yang telah menghabisi nyawa Dhiaul Fuadi. 

Motif pembunuhan terkuak setelah ZF mengaku bahwa ia nekat membunuh korban karena takut ketahuan saat hendak mencuri ponsel di kamar kos tersebut. 

"Pelaku ini sebelumnya pernah menginap di kos korban beberapa kali dan mengenal adik korban. Saat itu ia ingin mencuri handphone karena butuh uang, namun karena korban terbangun, pelaku panik dan nekat menusuk korban," ungkap Fadilah kepada awak media, Senin, 21 Oktober 2024.

ZF mengambil pisau dapur yang ada di tempat kejadian dan menusuk korban sebanyak tiga kali--dua kali di bagian leher dan satu kali di bahu. 

Setelah itu, pelaku melarikan diri dengan menggunakan sepeda motor Fazzio miliknya. Ironisnya, ponsel yang hendak dicuri justru tertinggal di lokasi kejadian.

Pada saat kejadian, keberadaan ZF sempat dipertanyakan oleh Hendriansyah (30), anak pemilik kos, yang kebetulan sedang membakar sampah di depan kos korban. 

Hendriansyah mengaku melihat Fidhaul keluar dari kos beberapa saat sebelum ZF tiba. Tak lama setelah Fidhaul pergi, Hendriansyah melihat ZF datang dengan motor Fazzio berwarna hijau toska. 

Ia sempat menegur ZF dan menanyakan tujuannya, namun pelaku hanya menunjuk ke arah kos korban.

"Saksi sempat bilang kalau adik korban sudah keluar, namun pelaku tetap masuk ke dalam pekarangan kos dengan motornya. Tak lama kemudian, pelaku keluar lagi dengan cepat, sebelum akhirnya ditemukan bahwa korban telah meninggal," terang Fadilah.

Rekaman CCTV dari rumah tetangga yang menunjukkan kedatangan dan kepergian ZF menjadi bukti kunci yang membantu polisi mengidentifikasi pelaku. 

"Keberadaan rekaman CCTV sangat membantu kami dalam mengungkap kasus ini dengan cepat," tambah Fadilah.

Saat ini, kasus pembunuhan ini masih dalam penyelidikan lebih lanjut oleh Satreskrim Polresta Banda Aceh. 

ZF dijerat dengan Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan atau Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana, yang membawa ancaman hukuman penjara lima belas hingga dua puluh tahun.

"Kasus ini masih terus didalami untuk mengetahui lebih banyak detail, terutama mengenai apakah ada keterlibatan pihak lain atau faktor lain yang mendorong pelaku melakukan tindakannya," tutup Fadilah.***

Keyword:


Editor :
Alfi Nora

riset-JSI
Komentar Anda