Beranda / Berita / Aceh / MPP Kabupaten Nagan Raya Diluncurkan, 11 Instansi Siap Berikan Layanan Publik

MPP Kabupaten Nagan Raya Diluncurkan, 11 Instansi Siap Berikan Layanan Publik

Rabu, 08 Januari 2025 23:30 WIB

Font: Ukuran: - +

Pj Bupati Nagan Raya, Iskandar, bersama Plt. Sekretaris Daerah Aceh, Muhammad Dirwarsyah, didampingi jajaran Forkopimda Nagan Raya dan pejabat lainnya melakukan pemotongan pita dalam acara soft launching Mal Pelayanan Publik (MPP) Kabupaten Nagan Raya, yang berlangsung di Halaman Kantor Bupati, pada Rabu (8/1/2025). [Foto: Prokopim NaRa]


DIALEKSIS.COM | Suka Makmue - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Nagan Raya secara resmi melakukan soft launching Mal Pelayanan Publik (MPP) sebagai upaya peningkatan kualitas dan efisiensi pelayanan publik bagi masyarakat.

“MPP merupakan solusi inovatif untuk mengintegrasikan berbagai layanan publik di satu lokasi, sehingga masyarakat tidak perlu lagi berpindah-pindah tempat untuk mengurus dokumen administrasi,” ujar Penjabat (Pj) Bupati Nagan Raya, Iskandar, dalam acara soft launching (peluncuran) dan prosesi “peusijuek” gedung MPP di halaman Kantor Bupati, Kompleks Perkantoran Suka Makmue, Nagan Raya pada Rabu (8/1/2025).

Menurut Iskandar, peluncuran MPP Nagan Raya merupakan langkah maju dalam mengintegrasikan berbagai layanan publik untuk memberikan kemudahan kepada masyarakat. MPP ini menyediakan sarana, prasarana, serta sumber daya manusia yang memadai.

“Hal ini diharapkan dapat menghemat waktu, biaya, dan tenaga masyarakat. Semua layanan tersedia di satu tempat, sehingga prosesnya menjadi lebih cepat, efektif, dan efisien,” tuturnya.

Iskandar menjelaskan manfaat MPP, di antaranya pemangkasan birokrasi, peningkatan kecepatan pelayanan, akuntabilitas, dan transparansi.

Dengan sistem berbasis teknologi, setiap proses pelayanan akan tercatat dengan baik, sehingga meminimalkan peluang terjadinya praktik yang tidak sesuai dengan prinsip tata kelola pemerintahan yang baik.

“Mal Pelayanan Publik ini adalah simbol perubahan dalam paradigma pelayanan publik yang lebih modern, profesional, dan berorientasi pada kebutuhan masyarakat. Bukan hanya simbol fasilitas fisik, tetapi juga simbol langkah kita menuju pelayanan yang lebih baik di Kabupaten Nagan Raya,” jelas Iskandar.

Dia mengucapkan terima kasih kepada seluruh tim percepatan penyelenggaraan MPP Kabupaten Nagan Raya yang telah bekerja keras mempersiapkan pembentukan MPP ini.

“Semoga apa yang menjadi tujuan Mal Pelayanan Publik dapat kita wujudkan bersama,” kata Iskandar.

Pelaksana Tugas (Plt) Sekretaris Daerah Provinsi Aceh, Muhammad Diwarsyah, mengapresiasi pembentukan MPP di Kabupaten Nagan Raya.

“Dengan adanya MPP ini, masyarakat akan lebih mudah mengurus berbagai keperluan administrasi karena semua layanan telah terpadu dalam satu gedung. Semoga kabupaten/kota lain di Aceh yang belum memiliki MPP juga dapat segera membentuknya,” kata Diwarsyah.

Sementara itu, Sekretaris Daerah Kabupaten Nagan Raya, Ardimartha, mengatakan bahwa penyelenggaraan MPP merupakan implementasi dari Peraturan Presiden Nomor 89 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Mal Pelayanan Publik dan Peraturan Menteri PANRB Nomor 92 Tahun 2021 tentang Petunjuk Teknis Penyelenggaraan Mal Pelayanan Publik.

“Semoga di tahun 2025 ini, kita dapat melanjutkan pengembangan MPP sehingga semua layanan publik dapat membuka gerai di MPP Kabupaten Nagan Raya. Dengan demikian, masyarakat Nagan Raya dan sekitarnya dapat terlayani secara terintegrasi di satu tempat yang nyaman, aman, efektif, efisien, dan akuntabel,” tutup Ardimartha.

Peluncuran ini turut dihadiri oleh Pelaksana Tugas (Plt) Sekretaris Daerah Aceh, Muhammad Diwarsyah, jajaran Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Nagan Raya, Kepala Badan Kepegawaian Aceh, para Asisten Sekda dan Staf Ahli Bupati, kepala perangkat daerah, serta para undangan lainnya.

Pada kesempatan tersebut, juga dilaksanakan penandatanganan Maklumat Pelayanan dan Perjanjian Kerja Sama antara berbagai instansi dengan Pemkab Nagan Raya. Penandatanganan ini melibatkan Penjabat (Pj) Bupati Nagan Raya, Dr. Iskandar, AP serta kepala atau perwakilan instansi terkait.

Sekedar informasi, 11 instansi bergabung dalam MPP Kabupaten Nagan Raya, yaitu Kantor Imigrasi Kelas II Non-Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI) Meulaboh, BPJS Ketenagakerjaan Meulaboh, Kantor Pelayanan Pajak Pratama Meulaboh, Polres Nagan Raya, Kantor Pertanahan Kabupaten Nagan Raya.

Berikutnya BSI Cabang Simpang Peut, Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu, Badan Pengelolaan Keuangan Daerah, Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil, Dinas Kesehatan serta Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman.[*]

Keyword:


Editor :
Indri

riset-JSI