kip lhok
Beranda / Berita / Aceh / MPU Aceh Harap Wisatawan Sesuaikan Diri dengan Kearifan Lokal

MPU Aceh Harap Wisatawan Sesuaikan Diri dengan Kearifan Lokal

Jum`at, 29 Juli 2022 18:00 WIB

Font: Ukuran: - +

Reporter : Nora

Dialog Kutaraja bertemakan “Mendorong Pariwisata Halal dan Ekonomi Kreatif untuk Pertumbuhan Ekonomi”, disiarkan langsung RRI Banda Aceh, Kamis (28/7/2022). [Foto: Tangkapan layar/Ist]


DIALEKSIS.COM | Banda Aceh - Anggota Majelis Permusyawaratan Ulama (MPU) Aceh, Dr H Abdul Gani Isa berpendapat, berbagai inovasi dalam bidang pariwisata dapat dilakukan, namun tetap mengacu pada Syariat Islam.  

Menurutnya, kekhususan Aceh harus tetap dipertahankan dan setiap wisatawan yang berkunjung dapat menyesuaikan diri dengan kearifan lokal di Aceh.

Demikian disampaikan dalam dialog Kutaraja bertemakan “Mendorong Pariwisata Halal dan Ekonomi Kreatif untuk Pertumbuhan Ekonomi”, disiarkan langsung RRI Banda Aceh, Kamis (28/7/2022).

“Saya kira itu harus dipelihara karena memperjuangkan syariat ini tentu tidak mudah,” ucapnya.

Menurut Abdul Gani, wisata halal dan wisata syariah itu sama saja relevansinya, hanya penamaan lain, tetapi punya tujuan sama.

Ia mengatakan, dalam pengembangan wisata halal perlu membangun sebuah kondisi kemaslatan umum.

“Seperti dari segi tempat dipisahkan antara laki-laki dan perempuan. Tempat ibadah yang nyaman, bersih, makanan, minuman itu harus steril dari hal-hal yang tidak dibolehkan dalam syariat,” tegasnya.

Ia menambahkan, jangan sampai ada yang menyediakan hal-hal terlarang secara tersembunyi. Karena itu akan merusak syariat.

Salah satu fungsi MPU mengawal syariat dan mendorong supaya masyarakat Aceh benar-benar melaksanakan syariat dengan baik dan kaffah.

Kontribusi MPU Aceh dalam Pengembangan Wisata Halal

Baru-baru ini, MPU Aceh mengeluarkan Rumusan Fatwa terkait Wisata Halal/Halal Destination dalam Perspektif Syariat Islam.

Rumusan Fatwa tersebut diputuskan dalam Sidang Paripurna -V Tahun 2022 yang diselenggarakan di Aula MPU Aceh, Rabu (20/7/2022).

Disebutkan dalam Rumusan Fatwa itu salah satunya bahwa Wisata Halal adalah wisata yang sesuai dengan prinsip-prinsip syariat Islam yang mencakup wisatawan, objek dan pelaku usaha.

Selanjutnya kepada wisatawan juga diharapkan untuk mengikuti aturan-aturan yang berada di suatu daerah dan aturan Sayriat Islam.

Rumusan Fatwa itu dikeluarkan setelah MPU Aceh menimbang bahwa saat ini wacana wisata halal sudah mulai berkembang dan diterapkan di berbagai belahan dunia termasuk Aceh.

Disisi lain pelaksanaan wisata halal saat ini khususnya di Aceh belum sepenuhnya sesuai dengan prinsip pelaksanaan Syariat Islam. (Nor)

Keyword:


Editor :
Akhyar

riset-JSI
Komentar Anda