kip lhok
Beranda / Berita / Aceh / MPU Aceh Keluarkan Fatwa Haram Penggunaan Zat Berbahaya dalam Makanan, Ini Penjelasannya

MPU Aceh Keluarkan Fatwa Haram Penggunaan Zat Berbahaya dalam Makanan, Ini Penjelasannya

Kamis, 27 Juli 2023 14:00 WIB

Font: Ukuran: - +

Reporter : Zulkarnaini

DIALEKSIS.COM | Banda Aceh - Majelis Permusyawaratan Ulama (MPU) Aceh menerbitkan fatwa haram penggunaan zat berbahaya dalam makanan. 

Fatwa ini diterbitkan sebagai upaya untuk melindungi kesehatan masyarakat dari bahaya yang dapat ditimbulkan oleh penggunaan bahan-bahan berbahaya dalam makanan.

Menurut Pelaksana Tugas Kepala Kesekretariatan MPU Aceh, Zulkarnaini, zat berbahaya yang dimaksud adalah bahan berbahaya dan beracun atau komponen lainnya yang dapat menyebabkan gangguan kesehatan. Hal ini dapat terjadi baik secara langsung maupun tidak langsung. 

“Sebab membahayakan kesehatan, maka penggunaan zat berbahaya untuk makanan adalah haram. Dan ini merupakan butir salam fatwa MPU Aceh," kata Pelaksana Tugas Kepala Kesekretariatan MPU Aceh Zulkarnaini di Aceh Besar, kapada DIALEKSIS.COM, Kamis (26/7/2023).

Selain itu, penggunaan zat berbahaya dalam makanan juga dapat mencemarkan atau membahayakan lingkungan hidup, kesehatan, serta keberlangsungan hidup manusia dan makhluk hidup lainnya.

Fatwa ini bertujuan untuk memberikan peringatan dan mengingatkan masyarakat tentang pentingnya memperhatikan kualitas dan keamanan makanan yang dikonsumsi. 

Dengan adanya fatwa ini, diharapkan masyarakat akan lebih waspada dan selektif dalam memilih dan mengonsumsi makanan. Selain itu, pelaku usaha dan produsen makanan juga diharapkan untuk mematuhi aturan yang berlaku dan menjaga kualitas serta keamanan produk makanan yang dihasilkan.

Oleh karena itu, MPU Aceh dalam fatwanya menyatakan penggunaan zat berbahaya dalam makanan sebagai haram, sebab menyebabkan gangguan kesehatan konsumen.

"Selain itu, pembuangan zat berbahaya, limbah, dan sampah yang mencemarkan udara, air, dan tanah di luar fasilitas yang dibenarkan adalah hukumnya haram," kata Zulkarnaini.

Dalam fatwa itu, MPU Aceh memperbolehkan penggunaan zat berbahaya untuk kepentingan medis, makanan, obat-obatan, kosmetik, dan lainnya, jika sesuai kadar yang ditetapkan ahli.

"Menjaga dan mencegah dari penggunaan serta pembuangan zat berbahaya, limbah, dan sampai yang dapat merusak agama, jiwa, harta, akal, dan keturunan, hukumnya wajib," kata Zulkarnaini. 

Dalam sidang paripurna tersebut, MPU Aceh juga mengeluarkan tausiah kepada Pemerintah Aceh dan pemerintah kabupaten serta kota di daerah itu untuk memperketat pengawasan penggunaan zat berbahaya oleh perusahaan dan industri, sehingga tidak digunakan dalam makanan. 

Kepada masyarakat, MPU Aceh berharap membuang limbah, sampah, dan zat yang berbahaya di tempat yang telah disediakan, sedangkan kepada akademisi, khatib, dan pihak terkait diharapkan menyosialisasikan bahaya penggunaan dan pembuangan zat berbahaya.

Keyword:


Editor :
Zulkarnaini

riset-JSI
Komentar Anda