kip lhok
Beranda / Berita / Aceh / MPU Bener Meriah Apresiasi Fatwa Haram Game PUBG

MPU Bener Meriah Apresiasi Fatwa Haram Game PUBG

Sabtu, 29 Juni 2019 07:43 WIB

Font: Ukuran: - +


 Ilustrasi orang yang tengah bermain PUBG. [foto: Lukmanazis /Shutterstock]




DIALEKSIS.COM | Redelong- Majlis Permusyawaratan Ulama (MPU) Bener Meriah, Tgk. Almuzani, mengapresiasi keputusan MPU Provinsi Aceh mengeluarkan fatwa haram terhadap game Player Unknown's Battle Grounds (PUBG) dan sejenisnya.

"Fatwa haram terkait game tersebut, tentunya MPU Aceh telah mengkaji dan mempertimbangkan sejauh-jauhnya tentang manfaat dan mudarat dari permainan itu," kata Tgk Almuzani saat dikonfirmasi usai pengukuhan dan pelatikan pengurus MPU Bener Meriah masa bakti 2019-2024 di Aula Kantor Bupati, Kamis, (27/27/2019).

Lanjutnya,  dalam mengeluarkan suatu fatwa banyak rentetan-rentetan untuk menghasilkan suatu hukum yang difatwakan itu. Banyak narasi-narasi yang perlu dibaca secara teliti yang mungkin arah mudaratnya lebih banyak ketimbang manfaatnya.

"Kalau mudaratnya lebih banyak daripada manfaatnya itu kan lebih baik jangan dilakukan. Untuk itulah mungkin dari penelitian, banyak mudarat yang ditimbulkan permainan PUBG sehingga itu diharamkan," ulas Tgk. Almuzani.

Terkait hal itu, MPU Bener Meriah secara kalkulasi menurut Qanun, akan tetap memberikan masukan kepada pemerintah daerah. "Kalau dari segi Qanun, kita hanya memberikan masukan dan nasehat dalam hal menjalankan apa yang telah difatwakan oleh MPU Provinsi Aceh.'

"Kita bersinergi dengan pemerintah daerah. Bagaimana yang difatwakan tersebut dapat berjalan tentunya kita harus bermusyawarah dengan pemerintah daerah," ungkap Tgk . Almuzani.

Ketua MPU itu menambahkan, MPU bukanlah pengeksekusi tentang aturan tersebut. Akan tetapi, kita berkewajiban memberikan nasehat dan mengamanahkan agar apa yang telah dilarang tersebut jangan dilakukan.

Oleh sebab itu, setelah pengukuhan dan pelantikan pengurus MPU yang baru ini, akan segera mengkonsolidasikan tentang pergerakan, terutama bidang ini untuk menanggapi masukan dari masyarakat.

Tgk. Almuzani, menghimbau kepada masyarakat agar ulil amri minkum secara bersama-sama amar makruf nahi munkar. Karena mungkin munculnya fatwa haram ini  salah satu faktor dari sedikit pergeseran norma-norma agama untuk itulah kita amarmakruf kembali kepada agama. (pd/rel)

Keyword:


Editor :
Pondek

riset-JSI
Komentar Anda