kip lhok
Beranda / Berita / Aceh / Mu Ditangkap di Polisi, Disdik Dayah Aceh: Mu Sudah Tidak Bekerja di Disdik Dayah

Mu Ditangkap di Polisi, Disdik Dayah Aceh: Mu Sudah Tidak Bekerja di Disdik Dayah

Minggu, 18 Juli 2021 22:30 WIB

Font: Ukuran: - +

Kepala Dinas Pendidikan Dayah Aceh, Zahrol Fajri, S.Ag, MH  [Foto: Ist]


DIALEKSIS.COM | Banda Aceh - Kepala Dinas Pendidikan Dayah Aceh, Zahrol Fajri, mengklarifikasi pemberitaan beberapa media, yang menuliskan terkait penangkapan salah satu pegawai kontrak di salah satu SKPA, akibat merampas dompet salah satu Ibu Rumah Tangga di Gampong Lam Ara, Banda Raya.

Zahrol mengonfirmasi bahwa tenaga kontrak berinisial MU (32) itu adalah salah seorang cleaning servis di Dinas Pendidikan Dayah Aceh dan saat ini kepada yang bersangkutan sudah dikeluarkan SK pemberhentian

Surat pemberhentian MU diteken langsung Zahrol Fajri. Surat pemberhentian dengan nomor Peg.826/366/2021 perihal pemberhentian dengan tidak hormat itu, dikeluarkan dengan memperhatikan Peraturan Pemerintah No. 53 Tahun 2010, tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil dan Penegakan Disiplin yang berlaku di Dinas Pendidikan Dayah Aceh.

“Apa yang dilakukannya itu, sama sekali tidak mencerminkan pribadi pegawai Dinas Pendidikan Dayah. Ia melepaskan sepenuhnya kasus tersebut untuk ditangani oleh polisi,” ucapnya.

Dikutip dari serambinews, Kapolresta Banda Aceh, Kombes Pol Joko Krisdiyanto SIK, melalui Kapolsek Banda Raya, Iptu Rizu Fahmi SE.

“Peristiwa perampasan dompet milik IRT Nurhalizha (28) warga Jalan Unida Gampong Lamteumen Timur, Kecamatan Jaya Baru, Banda Aceh itu, terjadi pada Senin (12/7/2021) sekitar pukul 09.00 WIB,” kata Iptu Rizu Fahmi.

Atas kejadian tersebut, masyarakat pun melaporkan kasus tersebut ke Polsek Banda Raya, Kapolsek Banda Raya, Iptu Rizu Fahmi juga menerangkan tersangka Mu, tertangkap setelah sepeda motor Honda Beat putih BL 3202 JS (di bagian depannya) itu habis minyak.

Pada kasus penjambretan itu, petugas mengamankan satu dompet rajut warna merah maron berisikan 1 Hp merek Vivo Tipe Y20S, uang tunai Rp 370.000, satu lembar ATM BSI serta tiga lembar tanda pengenal KTP dan KIA (Kartu Identitas Anak), kemudian satu sepeda motor Honda Beat putih BL 3202 JS pelat atau nomor polisi bagian depan tanpa pelat nomor Polisi bagian belakang, dan satu jaket Hoody warna abu abu serta baju dinas warna hitam atas nama pelaku Mu.

Hal yang kita khawatirkan korban terjatuh dari sepeda motornya saat penjambretan itu terjadi, karena korban ingin mempertahankan tas atau dompet miliknya dari perampas.

“Karena itu pencegahan itu lebih baik dilakukan, sebelum kejahatan itu terjadi. Sebaiknya simpan saja tas atau dompetnya di bagian bagasi motor atau lebih amannya gunakan tas berselempang,” imbau Kapolsek Banda Raya, Iptu Rizu Fahmi.(Harianreportase)

Keyword:


Editor :
Alfatur

riset-JSI
Komentar Anda