Mualem Dilantik Jadi Waliyatul Ahdi, Ini Penjelasan Stafsus Wali Nanggroe
Font: Ukuran: - +
Reporter : fatur
[Foto: For Dialeksis]
Dalam pelantikan tersebut, Wali Nanggroe Teungku Malik Mahmud Al Haythar mengatakan, lembaga Wali Nanggroe diatur dalam Qanun Nomor 10 Tahun 2019 perubahan kedua Qanun Nomor 8 tahun 2012.
Pada pasal 73 dalam Qanun itu dijelaskan, tentang proses pemilihan, pengusulan, penetapan dan pengukuhan Waliyatul ‘Ahdi yang diatur lebih lanjut dengan reusam Wali Nanggroe. “Jadi, mengenai Waliyatul ‘Ahdi ini telah ditetapkan Reusam Wali Nanggroe nomor 1 Tahun 2020.
Dalam reusam itu dijelaskan secara rinci kedudukan, fungsi, tugas dan wewenang yang diemban oleh Waliyatul “Ahdi,” kata Malik Mahmud.
Ia mengatakan, Waliyatul ‘Ahdi adalah Pemangku Wali Nanggroe, atau orang yang melaksanakan tugas, fungsi dan wewenang apabila dirinya (Sebagai Wali Nanggroe) tidak dapat melaksanakan tugas secara berkelanjutan atau berhalangan tetap. Kemudian lanjut, Waliyatul ‘Ahdi juga melaksanakan tugas yang didelegasikan oleh Wali Nanggroe.
“Dengan dilantiknya Waliyatul Ahdi ini, saya yakin ke depan Wali Nanggroe akan lebih maksimal dalam melaksanakan tugas dan kewenangan, khususnya dalam implementasi MoU Helsinki,” ujarnya. [ftr/bna]
- Pendaftaran Bakal Calon Ketum KONI Aceh Dibuka, Berikut Syarat dan Jadwalnya
- Terkait Penyaluran Bantuan Pada 657 Mantan Kombatan GAM di Aceh Utara, Anwar Cage Tegaskan Ini
- Wali Nanggroe Dukung Perguruan Tinggi Tingkatkan Mutu SDM Aceh
- Wali Nanggroe Isi Kuliah Umum di UII: Jelaskan Narasi Peta Konflik Aceh hingga Damai