Sabtu, 27 September 2025
Beranda / Berita / Aceh / Mualem Sikat Tambang Ilegal, Selaras dengan Instruksi Prabowo

Mualem Sikat Tambang Ilegal, Selaras dengan Instruksi Prabowo

Sabtu, 27 September 2025 15:00 WIB

Font: Ukuran: - +


DIALEKSIS.COM | Jakarta - Gubernur Aceh Muzakir Manaf atau akrab disapa Mualem mendapat apresiasi publik setelah memerintahkan penghentian aktivitas tambang ilegal di seluruh Aceh. Ia memberikan tenggat waktu dua minggu sejak 25 September 2025 bagi alat berat jenis ekskavator (beko) untuk angkat kaki dari lokasi tambang tanpa terkecuali.

Langkah Mualem dinilai selaras dengan pernyataan Presiden Prabowo Subianto yang sebelumnya menegaskan larangan keterlibatan aparat negara dalam praktik tambang ilegal. Hal ini disampaikan penulis Murizal Hamzah (MH), Sabtu, di Jakarta.

“Jika diamati dari catatan media, yang dilakukan oleh Mualem sejalan dengan statemen Pak Prabowo yang mengingatkan petinggi TNI dan Polri tidak main di tambang ilegal,” kata MH.

MH mengingatkan kembali pidato Prabowo dalam Sidang Tahunan MPR RI 2025 di Senayan, Jakarta, 15 Agustus lalu. Dalam kesempatan itu, Prabowo memberi peringatan keras agar tidak ada pihak yang terlibat dalam bisnis tambang ilegal, termasuk perwira aktif maupun purnawirawan TNI dan Polri.

“Pak Prabowo memastikan akan menindak siapa pun yang terlibat dalam praktik pertambangan ilegal, tanpa pandang bulu. Apakah ada orang-orang besar, orang-orang kuat, jenderal dari TNI atau Polri, atau mantan jenderal, tidak ada alasan. Pak Prabowo akan bertindak atas nama rakyat,” tegas MH.

Ia menambahkan, melalui sikap tegas Prabowo, Mualem sebagai Aceh 1 mendapat legitimasi penuh dari RI 1 untuk menertibkan tambang ilegal yang sudah lama merugikan rakyat. Menurutnya, masyarakat Aceh sudah lama resah karena tambang ilegal hanya menguntungkan segelintir orang sementara kerusakan hutan dan sengsara ditanggung jutaan warga.

MH juga menyinggung laporan Panitia Khusus (Pansus) mineral, batubara, serta minyak dan gas DPRA yang menemukan adanya praktik suap dari pemilik beko kepada aparat penegak hukum sebesar Rp30 juta per unit per bulan. Aktivitas tambang ilegal di Aceh tersebar di Aceh Jaya, Aceh Barat, Nagan Raya, Aceh Barat Daya, Aceh Selatan, Gayo Lues, Aceh Tengah, hingga Pidie. Jumlahnya mencapai 450 titik dengan sekitar 1.000 beko yang mengeruk hutan Aceh.

Sebelumnya, Prabowo mengungkap data nasional terdapat 1.063 tambang ilegal di Indonesia yang berpotensi menimbulkan kerugian negara hingga Rp300 triliun. 

Keyword:


Editor :
Alfi Nora

riset-JSI
bpka - maulid