kip lhok
Beranda / Berita / Aceh / Munas III IKA USK Berlangsung, Sikap IKAFT Tetap Menolak

Munas III IKA USK Berlangsung, Sikap IKAFT Tetap Menolak

Sabtu, 10 Juni 2023 16:00 WIB

Font: Ukuran: - +

Reporter : Nora

Ketua Ikatan Keluarga Alumni Fakultas Teknik Universitas Syiah Kuala (IKAFT USK), Ir Teuku Marzuki. [Foto: dok pribadi] 


DIALEKSIS.COM | Banda Aceh - Ketua Ikatan Keluarga Alumni Fakultas Teknik Universitas Syiah Kuala (IKAFT USK), Ir Teuku Marzuki menegaskan dirinya tetap menolak pelaksanaan Musyawarah Nasional (Munas) III IKA USK, karena dinilai tidak sah, banyak cacat hukum yang menyertainya.

Pada Jumat (9/6/2023) telah berlangsung pembukaan Munas III IKA USK di Hotel Kryiad, pukul 16:30 WIB. Jalannya Munas III dibuka langsung oleh Ketua IKA USK, Sulaiman Abda.

"Walaupun sudah berlangsung, sikap kita tetap sama dari awal menolak karena banyak permasalahan yang tidak mereka selesaikan sebelum pelaksanaan Munas III," jelasnya kepada Dialeksis.com, Sabtu (10/6/2023).

Selanjutnya soal peserta yang hadir, kata Marzuki, sangat sedikit hanya sekitar 30 orang. Lalu, yang mewakili itu juga dari daerah semua yang mandat, yang bukan mandat tidak ada yang datang.

"Jadi banyak keanehan buat saya, makanya kita menolak," ucapnya.

Sementara itu, Ketua Panitia Munas III IKA USK, Muhammad Gaussyah menyebutkan, dari 12 Fakultas hanya 8 Fakultas yang masih aktif pengurusnya, ada juga Alumni Fakultas yang sekian tahun sudah mati, karena mereka pada saat Musda saja tidak ikut serta sehingga sudah vakum.

"Memang ada beberapa IKA fakultas yang tidak diundang, karena fakultas itu tidak mau tunduk dibawah IKA USK, tidak mau di SK-kan, artinya mereka tidak berhak diundang. Sejauh ini dari 8 fakultas yang aktif, ada 4 IKA fakultas yang hadir hari ini yaitu FH, FISIP, FMIPA, dan FP," sebutnya.

Membantah hal itu, menurut Marzuki, 8 IKA fakultas itu maka tidak mencukupi forum seharusnya 12 IKA itu diundang semua.

Kemudian Marzuki menjelaskan soal IKAFT tidak tunduk di bawah IKA USK, karena pada tahun 2018 silam, IKAFT sudah lebih dulu berbadan hukum, sudah ada pengesahan Kemenkumham.

"Sedangkan mereka memaksakan diri untuk melantik IKAFT tapi tidak ada landasan hukum mereka untuk melantik kami, mereka tidak punya AD/ART, makanya kami dari FT menolak. Sehingga dianggap tidak tunduk terhadap IKA USK, tapi kita lihat sisi administratifnya, bagaimana cara kita dilantik sama orang yang tidak punya landasan hukum apapun," jelasnya.

Untuk itu, ia berharap, agar IKA USK Pusat menjalankan apa yang disurati oleh Rektor USK. 

Keyword:


Editor :
Alfi Nora

riset-JSI
Komentar Anda