kip lhok
Beranda / Berita / Aceh / Munas III IKA USK, Rektor Minta Ketua Bentuk Panitia Ad Hoc

Munas III IKA USK, Rektor Minta Ketua Bentuk Panitia Ad Hoc

Jum`at, 09 Juni 2023 10:00 WIB

Font: Ukuran: - +

Reporter : Zulkarnaini

 Rektor Universitas Syiah Kuala (USK), Prof. Dr. Ir. Marwan


DIALEKSIS.COM | Banda Aceh - Rektor Universitas Syiah Kuala (USK), Prof. Dr. Ir. Marwan meminta Ketua Ikatan Keluarga Alumni (IKA) USK untuk memfasilitasi musyawarah dengan 12 IKA fakultas serta seluruh alumni di wilayah/daerah untuk membentuk panitia ad hoc yang bertugas mempersiapkan draft Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) dalam rangka persiapan Munas III.

Pernyataan tersebut disampaikan melalui surat resmi bernomor 2846/UNI 1/WA.01.02/2023 yang ditujukan kepada Ketua IKA USK pada tanggal 8 Juni 2023.

Dalam surat tersebut Rektor Prof Marwan juga menegaskan Munas III IKA USK dilaksanakan sesuai dengan ketentuan yang tercantum dalam AD/ART. 

Hal ini bertujuan untuk memastikan integritas dan konsistensi organisasi alumni USK dalam menjalankan tugas dan tanggung jawabnya.

“Rektor menghimbau kepada IKA USK untuk dapat memfasilitasi musyawarah dengan 12 IKA Fakultas dan semua IKA wilayah/daerah yang ada di lingkungan USK untuk membentuk panitia ad hoc mempersiapkan draft AD/ART sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2022,” tulis surat yang ditandatangani oleh Rektor Prof. Dr. Ir. Marwan.

Dengan adanya arahan tersebut, diharapkan pelaksanaan Munas III IKA USK dapat berjalan dengan baik dan sesuai dengan peraturan yang berlaku, sehingga mampu memberikan manfaat yang maksimal bagi pengembangan dan kemajuan almamater.

Ini isi surat

Menindaklanjuti surat Rektor Nomor 2776/UNII/WA.01.02/2023 yang dijawab oleh Ikatan Keluarga Alumni Universitas Syiah Kuala (IKA USK) melalui surat Nomor $6/B/IKAUSK/1/2023, maka kami menyampaikan hal-hal sebagai berikut: 

I. AD/ART yang ditetapkan pada tanggal 9 Maret 2020 masih membutuhkan penyempurnaan lebih lanjut. 

2. Sehubungan dengan perubahan status Universitas Syiah Kuala sebagai Perguruan Tinggi Negeri Berbadan Hukum (PTN-BH) berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2022, seperti disampaikan pada poin 4 surat Rektor Nomor 2776/UN1I/WA.01.02/2023, maka tata tertib pemilihan dilaksanakan harus mengacu kepada AD/ART IKA USK yang telah berdasarkan kepada Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2022 dan berkoordinasi dengan Wakil Rektor Bidang Kemahasiswaan dan Kewirausahaan Universitas Syiah Kuala. 

3. Rektor menghimbau kepada IKA USK untuk dapat memfasilitasi musyawarah dengan 12 IKA Fakultas dan semua IKA wilayah/dacrah yang ada di lingkungan USK untuk membentuk panitia ad hoc mempersiapkan draft AD/ART sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2022. 

4. Draft AD/ART IKA USK menjadi pedoman dalam pelaksansan Musyawarah Nasional yang diikuti olch semua unsur di dalam IKA USK dan disahkan peda kegiatan tersebut.

Demikian untuk dimaklumi bersama-sama agar semua proses dapat berlangsung dengan baik.

Keyword:


Editor :
Zulkarnaini

riset-JSI
Komentar Anda