Kamis, 30 Juli 2026
Beranda / Berita / Aceh / Muntasyir: Dayah Aceh Bisa Modern Tanpa Kehilangan Jati Diri

Muntasyir: Dayah Aceh Bisa Modern Tanpa Kehilangan Jati Diri

Rabu, 29 Juli 2026 11:00 WIB

Font: Ukuran: - +

Reporter : Arn

Kepala Bidang Diniyah dan Pondok Pesantren Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Aceh, Dr. H. Muntasyir, MA. Foto: doc Dialeksis


DIALEKSIS.COM | Banda Aceh - Dayah di Aceh dinilai memiliki kemampuan untuk mengikuti perkembangan zaman tanpa harus meninggalkan akar tradisi dan identitas keislamannya.

Kepala Bidang Diniyah dan Pondok Pesantren Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Aceh, Dr. H. Muntasyir, MA, mengatakan modernisasi tidak semestinya dipandang sebagai ancaman bagi keberlangsungan pendidikan dayah.

“Pengalaman Aceh menunjukkan bahwa modernitas tidak selalu identik dengan meninggalkan akar tradisi,” kata Muntasyir dalam tulisannya yang dimuat di laman resmi Kementerian Agama, Senin (27/7/2026).

Menurutnya, dayah telah melewati perjalanan sejarah yang panjang sebagai pusat pendidikan, dakwah, pembentukan akhlak, dan pemberdayaan masyarakat. Lembaga pendidikan Islam tersebut juga telah melahirkan banyak ulama dan tokoh yang berperan dalam kehidupan sosial masyarakat Aceh.

Muntasyir menjelaskan, perubahan zaman menuntut dayah untuk memperkuat sistem pengelolaan, meningkatkan kualitas tenaga pendidik, serta memanfaatkan teknologi dalam proses pembelajaran. Namun, pembaruan itu harus tetap bertumpu pada nilai dasar pendidikan dayah.

Tradisi pengkajian kitab turats, pembentukan adab, penghormatan kepada guru, kemandirian lembaga, dan pendalaman ilmu agama harus tetap menjadi fondasi utama. Teknologi dan pengetahuan modern, menurutnya, ditempatkan sebagai sarana untuk memperkuat pendidikan, bukan menggantikan karakter dayah.

Ia menilai santri pada masa kini perlu dibekali kemampuan yang lebih luas. Selain memiliki pemahaman agama yang kuat, santri juga perlu menguasai teknologi, bahasa, keterampilan hidup, kewirausahaan, serta kemampuan berkomunikasi di ruang publik.

Dengan bekal tersebut, lulusan dayah diharapkan mampu berkontribusi dalam berbagai bidang kehidupan tanpa kehilangan akhlak dan identitas keislamannya.

Muntasyir juga menekankan pentingnya dukungan kebijakan pemerintah terhadap pengembangan dayah. Kehadiran Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2019 tentang Pesantren telah memberikan landasan hukum bagi pengakuan, afirmasi, dan fasilitasi terhadap pesantren sebagai bagian dari sistem pendidikan nasional.

Meski demikian, dukungan pemerintah tidak boleh menghilangkan kekhasan dan kemandirian dayah. Program pembinaan perlu disusun berdasarkan kebutuhan masing-masing lembaga, bukan melalui penyeragaman yang berpotensi mengikis tradisi pendidikan yang telah tumbuh selama berabad-abad.

Karena itu, ia mendorong terbangunnya kolaborasi antara pemerintah, pimpinan dayah, perguruan tinggi, dunia usaha, dan masyarakat. Kerja sama tersebut diperlukan untuk meningkatkan mutu pendidikan, memperkuat sarana pembelajaran, serta membuka ruang pengembangan keterampilan bagi para santri.

Menurut Muntasyir, masa depan dayah tidak terletak pada pilihan antara mempertahankan tradisi atau menerima modernitas. Keduanya dapat berjalan berdampingan selama perubahan dilakukan secara terukur dan tetap berlandaskan nilai-nilai Islam.

Dengan cara tersebut, dayah di Aceh tidak hanya mampu bertahan menghadapi perkembangan zaman, tetapi juga dapat tampil sebagai lembaga pendidikan Islam yang maju, mandiri, dan tetap kokoh menjaga jati dirinya. [*]

Keyword:


Editor :
Redaksi

riset-JSI