DIALEKSIS.COM | Bireuen - Koalisi Masyarakat Sipil Antikorupsi terdiri atas Transparency International Indonesia (TI Indonesia), Themis Indonesia, dan Trend Asia mengguncang publik dengan melaporkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Laporan itu menyoroti dugaan penyalahgunaan anggaran dalam pengadaan private jet untuk distribusi logistik Pemilu 2024. Koalisi menilai terdapat indikasi penggelembungan biaya dan minimnya transparansi dalam proses pengadaan pesawat tersebut.
Ketua KPU, Mochammad Afifuddin, membenarkan penggunaan private jet, tetapi menegaskan bahwa langkah itu diambil semata-mata untuk mempercepat distribusi logistik. Menurutnya, waktu persiapan yang terbatas hanya 75 hari memaksa KPU mengambil kebijakan percepatan.
“Keputusan ini bertujuan memastikan persiapan logistik dan rekrutmen panitia adhoc berjalan efisien,” ujarnya di kantor Bawaslu, Jakarta Pusat, Kamis (8/5/2025).
Namun, koalisi antikorupsi menilai argumen tersebut bertentangan dengan prinsip akuntabilitas publik. Murni M. Nasir, Koordinator Gerakan Anti Korupsi (GeRAK) Bireuen, Aceh, menyatakan,“Keputusan KPU menggunakan private jet sangat disayangkan. Indikasi penggelembungan anggaran dan minimnya transparansi harus diusut tuntas. Kami mendesak KPU membuka rincian anggaran serta proses pengadaan jasa penerbangan ini.”
Murni menambahkan bahwa private jet bukanlah opsi logis secara ekonomi,“Sewa pesawat komersial atau kerja sama dengan maskapai sejatinya jauh lebih hemat. Jika tidak ada penjelasan rinci, ini bisa menjadi preseden buruk bagi tata kelola anggaran negara,” tegasnya.
GeRAK Bireuen juga meminta lembaga kompeten khususnya analis anggaran untuk memeriksa kebenaran penganggaran kebutuhan private jet para komisioner KPU dalam rangka kegiatan kepemiluan.
“Jangan sampai terjadi markup anggaran melebihi harga pasar. KPU wajib membuka dokumen lelang pengadaan agar publik dapat menilai ada tidaknya praktik mark‘up,” tambah Murni.
Selain itu, koalisi mengingatkan bahwa penggunaan anggaran yang tidak transparan berpotensi merusak kepercayaan masyarakat terhadap integritas pemilu.
“Pemilu adalah pilar demokrasi. Jika lembaga penyelenggara terkesan boros atau tak akuntabel, partisipasi publik bisa menurun,” kata Murni.
Merespons tekanan ini, GeRAK Bireuen mendesak Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dan KPK untuk melakukan audit mendalam. “Kami mendorong kedua lembaga segera bertindak. Jika ditemukan pelanggaran, sanksi tegas harus dijatuhkan,” tutup aktivis antikorupsi tersebut.