Mutasi Pejabat Dukcapil Atam, Komisi I Akan Panggil Sekda dan Kepala BKPSDM
Font: Ukuran: - +
Reporter : MHV
Ketua Komisi I DPRK Aceh Tamiang, Muhammad Irwan, SP. [Foto: Ist]
DIALEKSIS.COM | Aceh Tamiang - Komisi I Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten (DPRK) Aceh Tamiang berencana memanggil Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) dan Sekda Aceh Tamiang terkait mutasi dua pejabat dinas Dukcapil setempat tanpa izin dari Mendagri.
"Kita akan panggil Sekda dan Kepala BKPSDM Aceh Tamiang secepatnya melalui rapat kerja untuk memberi penjelasan terkait mutasi Kadis Dukcapil, Drs. Sepriyanto dan Kasie Kerjasama dan Inovasi Pelayanan pada Dinas Dukcapil Aceh Tamiang, Rizal Syahputra tanpa izin Mendagri," kata Ketua Komisi I DPRK Aceh Tamiang, Muhammad Irwan kepada Dialeksis.com, Selasa (7/9/2021).
Muhammad Irwan menjelaskan, mutasi yang dilakukan oleh Bupati Aceh Tamiang terhadap Kadis Dukcapil Aceh Tamiang dan Kasie Kerjasama dan Inovasi Pelayanan pada Dukcapil Aceh Tamiang itu cacat hukum karena mengangkangi Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 76 Tahun 2015 dan surat edaran Menteri Dalam Negeri Nomor 470/134/SJ yang diterbitkan 18 Januari 2016.
Dalam Pasal 6 Ayat (1) Permendagri 76 Tahun 2015, kata Muhammad Irwan sudah disebutkan bahwa Pejabat pimpinan tinggi pratama unit kerja yang menangani urusan administrasi kependudukan di Kabupaten/Kota diangkat dan diberhentikan oleh Menteri atas usulan Bupati/Walikota.
"Klausul isi permendagri tersebut sudah sangat jelas dan tidak multitafsir. Jadi, seharusnya Bupati Aceh Tamiang mengusulkan terlebih dahulu pemberhentian Kadis Dukcapil dan Kasie Kerjasama dan Inovasi Pelayanan Aceh Tamiang ke Menteri dalam Negeri. Baru setelah itu melakukan rotasi," jelas Politisi Gerindra tersebut.
Muhammad Irwan menambahkan berdasarkan surat edaran Menteri Dalam Negeri Nomor 470/134/SJ pada point (4) dijelaskan bahwa jika pengangkatan dan pemberhentian pejabat pada unit kerja yang menangani administrasi kependudukan apabila melanggar UU Nomor 24 Tahun 2013 dan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 76 Tahun 2015 merupakan pelanggaran administrasi berat dan saksi pemberhentian tetap karena bertetangan Pasal 17, Pasal 70, Pasal 80 ayat (3) dan Pasal 81 ayat (3) UU Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan.
"Mutasi Dua Pejabat Dinas Dukcapil Aceh Tamiang yang tidak memiliki surat izin dari Mendagri merupakan pelanggaran administrasi berat dan saksi akan itu yakni pemberhentian tetap," jelas Wan Tanindo, panggilan Akrab Muhammad Irwan.
Sementara itu, Kabag Humas Setdakab Aceh Tamiang, Azwanil Fakri, SST, M.I.Kom yang dikonfirmasi Wartawan via Whatshapp terkait ini belum mau memberi keterangan. "Sabar, Insya Allah akan ada pernyataan resmi," katanya.
Diberitakan sebelumnya, Bupati Aceh Tamiang H.Mursil memutasikan kepala dinas Dukcapil dan satu kasie pada Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil. Dua pejabat itu dimutasi tanpa berpedoman pada Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 76 Tahun 2015 dan surat edaran Menteri Dalam Negeri Nomor 470/134/SJ yang diterbitkan 18 Januari 2016.
Dalam aturan tersebut dijelaskan bahwa pejabat struktural pada unit kerja yang menangani administrasi kependudukan di kabupaten diangkat dan diberhentikan oleh Mendagri atas usulan bupati melalui gubernur. (MHV)