kip lhok
Beranda / Berita / Aceh / Muttaqin, S.T., M.Cs; Masyarakat Harus Mampu Melindungi Data Pribadinya Sendiri

Muttaqin, S.T., M.Cs; Masyarakat Harus Mampu Melindungi Data Pribadinya Sendiri

Rabu, 09 Maret 2022 09:00 WIB

Font: Ukuran: - +

Reporter : Baga

DIALEKSIS.COM| Banda Aceh- Dosen Teknik Komputer Universitas Sains Cut Nyak Dhien, Muttaqin,S.T.,M.Cs, mengajak masyarakat untuk mengamankan data pribadinya sendiri agar tidak dimanfaatkan oleh pihak yang tak bertanggungjawab untuk kepentingan tertentu.

Menurut Dosen yang berdomisili di Kota Langsa, Aceh ini, dalam keteranganya kepada Dialeksis.com, Rabu (9/3/2022) masyarakat individu juga harus mampu mengamankan data pribadinya kependudukanya sendiri.

“Kondisi perlindungan data penduduk Indonesia yang cenderung dimanfaatkan oleh banyak pihak, pada dasarnya tidak semua dikarenakan infrastruktur dan server layanan penyimpanan data,” sebut Muttaqin.

Karena, pada dasarnya sudah adanya enkripsi yang dibuat sehingga pada dasarnya tidak terlalu mudah untuk diambil atau bahasa lain untuk dibobol, jelasnya.

Lantas mengapa bisa dibobol? Pada dasarnya kenapa bisa dijebol, bisa jadi ada pihak-pihak tertentu dari dalam dan mungkin adanya hacker atau cracker yang bekerja untuk mengambil atau menginisiasi, data yang dimaksud untuk dikonsumsi, sehingga dimanfaatkan atau nantinya dimanfaatkan oleh orang-orang tertentu atau pihak-pihak tertentu.

“Upaya yang sudah dilakukan pemerintah agar data privasi penduduk Indonesia aman dan terlindungi ini tertuang dalam undang-undang nomor 24 tahun 2013 tentang perubahan atas undang-undang nomor 23 tahun 2006 tentang administrasi kependudukan,” jelasnya.

Dalam pasal 1 angka 22 menyatakan bahwa data pribadi adalah data perseorangan tertentu yang disimpan dirawat dan dijaga kebenaran serta dilindungi kerahasiaannya. Kemudian diturunkan dalam bentuk bentuk peraturan menteri nomor 20 tahun 2016 tentang perlindungan data pribadi ditetapkan 7 November 2016 dan berlaku sejak 1 Desember 2016.

Permen soal perlindungan data pribadi sudah berlaku, ketentuanya, data pribadi adalah data perseorangan tertentu yang disimpan dirawat dan dijaga kebenarannya serta dilindungi kerahasiaannya.

Dimana pemilik data pribadi adalah individu yang padanya melekat data perseorangan tertentu. Setiap penyelenggara sistem elektronik harus mempunyai aturan internal perlindungan data pribadi.

Aturan itu untuk melaksanakan proses dimana setiap penyelenggaraan sistem elektronik harus menyusun aturan internal perlindungan data pribadi sebagai bentuk tindakan pencegahan untuk menghindari terjadinya kegagalan dalam perlindungan data pribadi yang dikelolanya.

“Bagi masyarakat Indonesia sendiri harus melakukan, melindungi data pribadinya sendiri. Dirjen Dukcapil mengajak masyarakat untuk tidak mudah mempublikasikan data pribadi nya sendiri,” jelas Mutqain.

Dirjen Dukcapil mengajak masyarakat untuk proaktif menjaga kerahasiaan data pribadinya sendiri dalam hal ini tidak mudah mempublikasikan dokumen kependudukannya. Saat ini banyak beberapa hoax yang banyak berseliweran di dalam sosial media.

Di mana ujung-ujungnya itu memanfaatkan spam, dimana setiap masyarakat diminta untuk mengisikan beberapa biodata. Pada dasarnya data ini dimanfaatkan oleh pihak tertentu.

Untuk itu, sebut Muttaqin, dihimbau kepada setiap masyarakat untuk berhati-hati, apabila ada beberapa pesan melalui SMS dan melalui pesan berantai yang dikirimkan melalui social media, yang belum bisa dipastikan kebenarannya.

“Bila ada yang demikian mohon untuk tidak ditanggapi dan diabaikan saja demi kepentingan serta kemaslahatan kita bersama,” sebut Dosen Teknik Komputer Universitas Sains Cut Nyak Dhien ini.


Keyword:


Editor :
Redaksi

riset-JSI
Komentar Anda