Beranda / Berita / Aceh / Muzakarah Kebijakan Ruang Aceh Dorong RTRW Aceh Berbasis Syariat Islam dan Keadilan Ekologis

Muzakarah Kebijakan Ruang Aceh Dorong RTRW Aceh Berbasis Syariat Islam dan Keadilan Ekologis

Selasa, 24 Desember 2024 21:00 WIB

Font: Ukuran: - +

Reporter : Naufal Habibi

DIALEKSIS.COM | Banda Aceh - Muzakarah Kebijakan Ruang Aceh Berkeadilan Ekologis yang berlangsung di Grand Permata Hati Hotel pada 24 Desember 2024 menghasilkan sejumlah rekomendasi penting yang mendesak perhatian Pemerintah Aceh

Acara yang dihadiri oleh para ulama, ahli perencanaan, akademisi, dan aktivis lingkungan ini bertujuan menyelaraskan kebijakan ruang Aceh dengan nilai-nilai syariat Islam, keadilan ekologis, dan keberlanjutan pembangunan.

Dilansir media dialeksis.com, menindaklanjuti hasil Muzakarah Kebijakan Ruang Aceh Berkeadilan Ekologis, tanggal 24 Desember 2024 bertempat di Grand Permata Hati Hotel, dengan memperhatikan beberapa poin yaitu

Pertama, sambutan Gubernur Aceh pada Muzakarah Kebijakan Ruang Aceh Berkeadilan Ekologis.

Kedua, Makalah 3 MA Penasehat Lajnah Bahtsul Masail (LBM) Mudi Mesra Samalanga, Kebijakan ruang Aceh berdasarkan perspektif Islam, oleh Dr. Tgk. H. Helmi lmran, Strategi penataan ruang Aceh berkeadilan ekologis, oleh Ir. Zainuddin, ST Ketua Ikatan Ahli Perencanaan (AP), Dorongan Masyarakat sipil dalam Upaya revisi RTRW Aceh, oleh Ahmad Shalihin Direktur Eksekutif WALHI Aceh.

Ketiga, pendapat dan saran dari Mushahhih dan keempat, pendapat dan saran yang berkembang dalam kegiatan Muzakarah Kebijakan Ruang Aceh Berkeadilan Ekologis.

Dalam Hal ini, ada tujuh rekomendasi hasil Muzakarah Kebijakan Ruang Aceh Berkeadilan Ekologis yang ingin disampaikan yaitu;

Pertama, mendesak Gubernur Aceh dan Dewan Perwakilan Rakyat Aceh untuk segera mengesahkan Rancangan Qanun Rencana Tata Ruang Wilayah Aceh pada tahun 2025.

Kedua, mendorong Gubernur Aceh dan Dewan Perwakilan Rakyat Aceh untuk menerapkan prinsip dasar dalam kebijakan ruang Aceh berdasarkan perspektif Islam antara lain Tauhid, yaitu kesadaran bahwa ruang adalah ciptaan Allah yang harus diperlakukan dengan penuh kehormatan dan tanggung jawab.

Khalifah, yaitu manusia sebagai khalifah di bumi bertugas menjaga keseimbangan ekosistem dan membangun wilayah untuk kesejahteraan umat.

'Adalah (Keadilan), yaitu Keadilan dalam distribusi lahan, pemanfaatan ruang, dan alokasi sumber daya. Maslahah, yaitu mengutamakan kemanfaatan umum tanpa merugikan pihak tertentu atau merusak lingkungan.

Tawazun (Keseimbangan), yaitu menjaga keseimbangan antara pembangunan ekonomi dan keberlanjutan lingkungan.

Ketiga, mendesak Gubernur Aceh dan Dewan Perwakilan Rakyat Aceh agar Rancangan Qanun Rencana Tata Ruang Wilayah Aceh berlandaskan syariat Islam dan mampu mewujudkan visi misi pembangunan yang seimbang antara hubungan manusia dengan Allah, hubungan antar manusia, dan hubungan manusia dengan lingkungan (alam).

Keempat, mendesak Gubernur Aceh untuk membuka data dan informasi terkait pengelolaan sumber daya alam mencakup sektor perkebunan, pertambangan, dan kehutanan.

Kelima, dalam perumusan dan pembahasan Rancangan Qanun Rencana Tata Ruang Wilayah Aceh dan aturan lainnya, memberikan kesempatan yang luas untuk partisipasi bermakna; unsur ulama, cendekiawan muslim, masyarakat adat, kelompok Perempuan, kelompok rentan, dan pihak - pihak lain yang dianggap memiliki pengetahuan tentang rancangan qanun tersebut.

Keenam, mendesak Gubernur Aceh dan Dewan Perwakilan Rakyat Aceh untuk mengakui dan menetapkan kawasan perlindungan satwa, wilayah Kelola Masyarakat, hutan adat, koridor satwa, dan Kawasan Ekosistem Leuser (KEL) dalam Rancangan Qanun Rencana Tata Ruang Wilayah Aceh.

Ketujuh, sebelum pengesahan Rancangan Qanun Rencana Tata Ruang Wilayah Aceh harus mendapatkan rekomendasi dari Majelis Permusyawaratan Ulama Aceh sesuai dengan ketentuan Qanun Aceh Tentang Tata Cara Penyampaian pendapat Majelis Permusyawaratan Ulama Aceh.

"Demikian Rekomendasi hasil Muzakarah Kebijakan Ruang Aceh Berkeadilan Ekologis untuk ditindaklanjuti oleh Pemerintahan Aceh dan menjadi pertimbangan semua pihak dalam pelaksanaan revisi Rancangan Qanun Rencana Tata Ruang Wilayah Aceh," tulis penutup hasil rekomendasi muzakarah kebijakan ruang Aceh.

Keyword:


Editor :
Alfi Nora

riset-JSI