kip lhok
Beranda / Berita / Aceh / Nasir Djamil Minta Kajati Aceh Buka Kembali Penyelidikan Kasus Jembatan Kilangan Singkil

Nasir Djamil Minta Kajati Aceh Buka Kembali Penyelidikan Kasus Jembatan Kilangan Singkil

Jum`at, 29 April 2022 21:00 WIB

Font: Ukuran: - +

Reporter : Alfi Nora

Anggota Komisi III DPR RI, Muhammad Nasir Djamil. [Foto: Ist.]


DIALEKSIS.COM | Banda Aceh - Asisten Tindak Pidana Khusus (Aspidsus) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Aceh Rahardjo Yusuf Wibisono mengatakan penyelidikan kasus Proyek Jembatan Kilangan di Aceh Singkil telah dihentikan, Rabu (9/3/2022). 

"Kami sudah cek ke lokasi, menanyakan ahli bahwa yang dilaporkan itu ternyata tidak benar. Bahkan kita sudah ekspose juga di hadapan pimpinan bahwa tidak ditemukan alat bukti untuk meningkatkan ke penyidikan," kata Raharjo kepada Wartawan, Rabu (9/3/2022).

Kajati Aceh sudah mengeluarkan surat penghentian penyelidikan. Namun, kendati demikian dalam klausul surat penghentian penyelidikan kasus ini masih bisa dibuka lagi, tetapi berdasarkan data yang akurat. 

Beberapa waktu lalu, kasus proyek jembatan kilangan Aceh Singkil menyita perhatian publik dan berbagai pihak juga menyorotinya terutama aktivis anti korupsi di Aceh. 

Adapun anggaran dalam proyek tersebut terbilang besar mencapai Rp42,9 Miliar. Proyek ini dikerjakan oleh PT Sumber Yoenanda. Perusahaan ini memenangkan tender, sesuai kontrak perjanjian kerja nomor 31-AC/Bang/ PUPR/APBA/2019 tanggal 2 Juli 2019. Perusahaannya beralamat JI Nasional Ds. Baharu Kecamatan Blangpidie - Aceh Barat Daya.

Atas dasar itu, Anggota Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI), Muhammad Nasir Djamil menyampaikan sejumlah aktivis anti korupsi di Aceh meminta kepadanya agar mendesak Kepala Kejaksaan Tinggi Aceh, Bambang Bachtiar untuk membuka kembali penyelidikan kasus jembatan kilangan Aceh Singkil. 

“Pembangunan yang menelan biaya miliaran rupiah itu patut diduga ada indikasi tindak pidana korupsi di dalamnya,” ucapnya kepada Dialeksis.com, Jumat (29/4/2022). 

Nasir Djamil menyatakan mendukung penuh Kajati Aceh jika berani membuka kembali penyelidikan kasus dugaan korupsi jembatan kilangan. Dalam waktu dekat nanti, ia akan menghadiri rapat bersama Jaksa Agung dan akan menyampaikan terkait kasus tersebut untuk diselidiki kembali. 

“Penyebab diberhentikan penyelidikan kasus ini karena tidak ditemukan indikasi dugaan korupsi tentu saja kita menghormati alasan itu,” ucapnya. 

Tetapi, lanjutnya, aspirasi masyarakat dan aktivis anti korupsi juga perlu dipertimbangkan oleh Kejaksaan Agung untuk memerintahkan Kejati Aceh agar membuka kembali penyelidikan yang telah dihentikan saat Kajati dijabat oleh Muhammad Yusuf. 

“Jadi kita harapkan dengan Kajati baru ada suasana baru, harapan baru dan ada penyelidikan baru kembali sehingga publik mengetahui kenapa itu mesti dilanjutkan,” terangnya.  

Nasir mengatakan dirinya juga tidak berprasangka buruk apalagi menuding adanya korupsi di dalamnya. Namun, berdasarkan pemberitaan media, proyek jembatan kilangan masih diduga ada aroma korupsi. 

“Saya percaya penuh integritas dan profesionalisme Kejati Aceh dalam upaya melanjutkan kembali penyelidikan terkait jembatan kilangan itu,” tuturnya. 

Menurutnya, akibat lokasi yang jauh dari pusat pemerintahan provinsi sehingga pengawasan terhadap kasus tersebut lemah. 

“Jika ada oknum-oknum di Kejaksaan yang bermain mata diharapkan bisa dibersihkan oleh Pak Kajati dan saya mendukung beliau membersihkan oknum-oknum yang suka bermain mata dengan kasus berindikasi ke arah tindak pidana korupsi,” pungkasnya. [NOR]

Keyword:


Editor :
Indri

riset-JSI
Komentar Anda