kip lhok
Beranda / Berita / Aceh / Nasir Djamil: PJ Tak Boleh Terperangkap Dalam Hal-hal Administratif

Nasir Djamil: PJ Tak Boleh Terperangkap Dalam Hal-hal Administratif

Sabtu, 21 Mei 2022 12:30 WIB

Font: Ukuran: - +

Reporter : nora

Ketua Forum Bersama (Forbes) anggota DPR RI dan DPD RI asal Aceh, Nasir Djamil. [Foto: Istimewa]


DIALEKSIS.COM | Banda Aceh - Ketua Forum Bersama (Forbes) anggota DPR RI dan DPD RI asal Aceh, Nasir Djamil mengatakan, Aceh bukan provinsi biasa, Undang-undang Pemerintah Aceh (UUPA) juga bukan UU biasa. Untuk itu, dibutuhkan Penjabat Gubernur yang luar biasa.  

“Luar biasa pikirannya, tenaganya, kelapangan hatinya, pendengarannya, penglihatannya dan luar biasa pembicaraannya. Karena Aceh bukan provinsi biasa,” sebutnya pada unggahan video Serambi.com yang dikutip Dialeksis.com, Sabtu (21/5/2022). 

Ia menambahkan, siapapun yang ditunjuk presiden diharapkan dia memiliki nilai luar biasa, jadi bukan orang biasa.

Nasir menjelaskan, seorang PJ itu tidak boleh terjebak dengan urusan administrasi. PJ bukan hanya mempersiapkan Pilkada atau memastikan Pilkada berjalan aman dan tertib, bukan itu. 

“PJ tidak boleh terperangkap dengan hal yang bersifat administratif, dia justru harus membangun landasan yang kokoh,” tegasnya. 

Nasir menerangkan, penempatan PJ Gubernur nanti termasuk relatif lama, dari 2022, 2023, 2024 dan bisa jadi sampai 2025. Karena pelantikan Gubernur/Bupati bisa berlangsung di 2025. 

Untuk itu, kata dia, PJ diharapkan bisa membangun landasan ekonomi, politik, budaya, sehingga Gubernur definitif tidak lagi mengerjakan pekerjaan yang sama. 

“Jangan sampai Gubernur definitif mengerjakan pekerjaan yang seharusnya dikerjakan oleh PJ, makanya PJ jangan terjebak dengan urusan administrasi semata,” terangnya. 

Saat ini, lanjutnya, DPR RI juga sedang membicarakan terkait dengan tata cara penunjukan PJ, sebab kalau seorang PJ masih menjabat di Kementerian tertentu akan mengganggu stabilitas kepemimpinannya, dia tidak fokus, pikirannya bercabang. 

“Nah kalau itu terjadi, dia akan mengurus urusan administrasi belaka. Makanya, kepada Presiden ketika seorang Dirjen ditempatkan sebagai PJ di sebuah provinsi diharapkan dia melepas, agar dia lebih fokus pembinaan, pembangunan di daerah itu,” pungkasnya. [nor]

Keyword:


Editor :
Alfatur

riset-JSI
Komentar Anda